Pilwali Makassar Diulang dari Awal, Ikut Pilkada Serentak 2020

Politik | Minggu, 23 Juni 2019 - 12:49 WIB

MAKASSAR  (RIAUPOS.CO) -- Bila tidak ada perubahan UU, tahapan pilkada 2020 dimulai pada September tahun ini. Sebanyak 270 daerah akan menjadi penyelenggara, termasuk Kota Makassar. Seluruh proses pilwali di kota tersebut dimulai lagi dan dimasukkan dalam jadwal pilkada 2020. Sebab, saat pilkada serentak 2018, pilwali Makassar dimenangkan kolom kosong.

Masa jabatan Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto habis pada 8 Mei lalu. Saat ini Makassar dipimpin pelaksana tugas sampai pilkada 2020 selesai. Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjelaskan, UU memang memerintahkan pilkada yang dimenangkan kolom kosong untuk diikutkan pilkada berikutnya.


Mekanismenya pun masih sama alias dimulai lagi dari awal. KPU membuka pendaftaran paslon dari awal untuk berkompetisi pada 2020. “Bukan pilkada ulang, melainkan pilkada Kota Makassar 2020,” terangnya. Siapa pun bisa mencalonkan diri sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan UU. Termasuk calon yang pada pilkada sebelumnya didiskualifikasi.


Dengan digesernya pilwali Makassar ke 2020, otomatis jadwal dimulainya masa jabatan ikut bergeser. “Masa jabatan bupati/wali kota itu terhitung sejak dia dilantik,” lanjutnya. Dengan begitu, tidak ada persoalan bila jadwal berkuasa berubah. Apalagi, sudah ada mekanisme Plt untuk mencegah kekosongan kekuasaan.

Ketentuan yang sama berlaku bagi daerah-daerah lain bila pada 2020 terjadi kasus kolom kosong sebagai pemenang. Pilkada di daerah tersebut akan dimulai lagi pada edisi berikutnya. Dalam hal ini, pilkada 2022 karena pada 2021 tidak ada pilkada serentak.

Sementara itu, hingga saat ini KPU baru sebatas merancang kegiatan yang akan dilaksanakan sepanjang tahapan pilkada beserta regulasinya. KPU belum menentukan hari pemungutan suara pilkada 2020.(jpg)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook