Percepat Pilkada Serentak 2024, Menteri Dalam Negeri Resmi Ajukan Perppu

Nasional | Kamis, 21 September 2023 - 07:09 WIB

Percepat Pilkada Serentak 2024, Menteri Dalam Negeri Resmi Ajukan Perppu
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (HENDRA EKA/JAWA POS)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi mengajukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada ke Komisi II DPR RI, pada Rabu (20/9) malam. Perppu itu terkait jadwal pemungutan suara Pilkada Serentak 2024, dari yang sebelumnya pada November dimajukan menjadi September 2024.

Pilkada Serentak 2024 sebelumnya telah ditetapkan pada 27 November 2024. Tito beralasan, memajukan pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2024 merupakan proses penyesuaian, agar tak terjadi kekosongan kepala daerah.


"Memajukan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada pada September 2024, menghindari terjadinya kekosongan kepala daerah pada 1 Januari 2025 dan untuk memastikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dilantik paling lambat 1 Januari 2025, maka proses pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 yang berdasarkan Undang-Undang tentang Pilkada ditetapkan pada bulan November tahun 2024 harus disesuaikan," kata Tito saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, Rabu (20/9/2023).

Tito menjelaskan, jika pelaksanaan Pilkada tetap dilaksanakan November, dikhawatirkan akan terjadi kekosongan pemerintahan daerah, di berbagai wilayah. Sehingga proses pemungutan suara harus dipercepat.

"Supaya tidak terjadi kekosongan yang masif, untuk itu perlu cukup waktu dan bisa lebih cepat dilakukan sinkronisasi penyelarasan dokumen perencanaan anggaran pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota termasuk juga visi-misi kepala daerah," ucap Tito.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan belum ada rencana untuk menerbitkan Perppu dalam rangka mempercepat pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

"Semuanya perlu dipertimbangkan secara mendalam. Saya kira semua itu masih kajian di Kemendagri," ujar Jokowi di Tangerang, Banten, Kamis (31/8).

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook