PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Edy Natar Nasution dijadwalkan dilantik Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) sebagai Gubernur Riau (Gubri) di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11) pagi ini.
Edy Natar hanya memimpin Riau hingga 31 Desember mendatang. Selanjutnya, per Januari 2024 Riau akan dipimpin oleh seorang Penjabat (Pj) Gubernur sampai digelarnya Pilkada Serentak pada September 2024.
Kepada awak media, Edy Natar Nasution memohon doa dari masyarakat Riau agar pelantikan dirinya sebagai Gubri berjalan dengan lancar. “Mudah-mudahan semua dimudahkan oleh Allah SWT,” harapnya.
Edy Natar menjabat sebagai Plt Gubernur Riau sejak 4 November lalu. Ia ditunjuk menjadi Plt Gubernur Riau menggantikan Gubernur Riau sebelumnya yakni Syamsuar yang mengundurkan diri karena menjadi calon anggota legislatif untuk DPR RI Daerah Pemilihan Riau.
Sebelumnya, Edy Natar menjabat Wakil Gubernur Riau berduet bersama Syamsuar selaku Gubenur Riau usai terpilih dalam pilkada pada akhir 2018 lalu. Pasangan ini diusung oleh Partai Nasdem, PAN dan PKS. Keduanya dilantik sebagai Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau pada 20 Februari 2019 silam.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi Infromatika dan Statistik Riau, Erisman Yahya mengatakan, prosesi pelantikan dijadwalkan dilakukan pukul 10.15 WIB. Namun sebelum itu, terlebih dahulu akan dilakukan gladi resik. “gladi resik pukul 08.00 WIB,” katanya, Ahad (26/11).
Erisman menambahkan, pelantikan juga akan dihadiri oleh Wakil Presdien Ma’ruf Amin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, dan beberapa tamu undangan lainnya.
Setelah jabatan Edy Natar sebagai Gubri berakhir pada 1 Desember 2023, selanjutnya Kemendagri akan menunjuk Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri) pada 1 Januari 2024. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau telah menerima surat permintaan usulan nama Pj Gubri dari Kemendagri.
“Iya benar, surat permintaan nama-nama Pj Gubri dari Kemendagri sudah masuk ke DPRD. Ini memang sesuai dengan mekanisme, satu bulan menjelang akhir masa jabatan Gubri,” kata Ketua Komisi I DPRD Riau Eddy A Mohd Yatim, Ahad (26/11).
Surat dengan nomor 100.2.1.3/6066/SJ ini ditujukan kepada lima ketua DPRD di lima provinsi, salah satunya adalah Provinsi Riau. Eddy mengatakan, Kemendagri memberikan batas waktu pengusulan nama-nama Pj Gubri hingga 6 Desember 2023.
Eddy Yatim mengimbau elemen masyarakat untuk dapat menyampaikan aspirasinya terkait nama-nama Pj Gubri yang diinginkan sesuai dengan persyaratan yang sudah ditetapkan Kemendagri. “Sebagai lembaga perwakilan, saatnya tokoh dan elemen masyarakat menyampaikan aspirasinya terkait usulan nama-nama Pj Gubri melalui partai politik atau fraksi yang ada di DPRD,” sebutnya.
Ditambahkan dia, DPRD diberikan ruang untuk mengusulkan nama Pj Gubri sebagai representasi keinginan masyarakat di Riau. Tujuannya, agar Pj Gubri mendatang memang orang yang memahami Riau dan bisa mengamankan dan menjalankan program pusat di Riau. “Karena ada dua agenda besar di tahun 2024 mendatang yakni pileg dan pilkada serentak,” papar Eddy Yatim.
Ditambahkan Eddy Yatim, masukan dan dukungan dari tokoh-tokoh serta elemen masyarakat Riau akan menjadi kekuatan bagi lembaga DPRD Riau dalam memperjuangan figur terbaik untuk memimpin Riau ke depan.
“Harapan kita sosok Pj Gubri yang diusulkan DPRD Riau nantinya, seiring dengan keinginan tokoh-tokoh dan elemen masyakarat Riau. Sehingga nantinya akan terbangun suasana pemerintahan yang kondusif di Riau,” sambungnya.(sol/nda)