Tiga Desa di Rohul Tunda Ikut Pilkades Serentak 8 Desember 2022

Rokan Hulu | Kamis, 01 Desember 2022 - 01:16 WIB

Tiga Desa di Rohul Tunda Ikut Pilkades Serentak 8 Desember 2022
Ketua Panitia Pilkades Serentak tingkat Kabupaten yang juga Asisten 1 Setda Rohul H Fhatanalia Putra SSos (ISTIMEWA)

PASIRPENGARAIAN (RIAUPOS.CO)-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) secara resmi menunda 3 (tiga) dari 69 desa yang tersebar di 15 kecamatan yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 8 Desember mendatang.

Tiga desa itu adalah Desa Sialang Jaya Kecamatan Kepenuhan,  Desa Kepenuhan Hilir, Kecamatan Kepenuhan dan Desa Kasang Mungkal, Kecamatan Bonai Darussalam. Kebijakan penundaan pilkades di 3 desa tersebut, atas terbitnya SK Bupati Rokan Hulu Nomor: Kpts.14.1.1/DPMPD-PEMDES/978/2022, tertanggal 29 November 2022 tentang Penetapan Penundaan Bagi Desa yang melaksanakan Pilkades Serentak di Kabupaten Rohul Tahun 2022.


Dengan ditundanya 3 desa tersebut, maka hanya 66 desa yang akan melaksanakan pilkades serentak tingkat Kabupaten Rohul yang akan digelar sepekan ke depan. Di mana 3 desa tersebut akan menggelar pilkades sampai dengan pelaksanaan pilkades serentak berikutnya yang dijadwalkan tahun 2025 mendatang.

Hal itu, sehubungan dengan adanya Surat Mendagri kepada kepala daerah agar tidak menggelar pilkades pada Tahun 2023 dan 2024 dikarenakan tahapan pemilu.

Di dalam SK Bupati Rohul tersebut, yang menjadi pertimbangan ditundanya pilkades serentak khususnya di 3 desa oleh Pemkab Rohul itu seperti Desa Kasang Mungkal, hingga pelaksanaan tahapan penetapan bakal calon (balon) menjadi calon kepala desa hanya terdapat 1 (satu) balon kepala sesa yang ditetapkan dan memenuhi persyaratan.

Maka sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa menyebutkan dalam hal balon yang memenuhi persyaratan tetap kurang dari 2 (dua) setelah perpanjangan waktu pendaftaran selama 20 hari. Penundaan pelaksanaan Pilkades Kasang Mungkal hingga dengan waktu yang ditetapkan di kemudian hari.

Sementara Pilkades Kepenuhan Hilir ditunda dengan pertimbangan panitia pilkades Kepenuhan Hilir hingga ditetapkannya Keputusan Bupati Rohul ini belum menetapkan balon kades menjadi calon kades sesuai jadwal yang telah ditentukan, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor: Kpts.141.1/DPMPDPEMDES/520/2022 tentang Tahapan Pelaksanaan Pilkades Serentak di Kabupaten Rokan Hulu Tahun 2022, sehingga perlu ditunda.

Selanjutnya Desa Sialang Jaya Kecamatan Rambah, adanya laporan keberatan dan dugaan ketidaknetralan panitia pilkades Sialang Jaya dalam pelaksanaan penetapan balon kades menjadi calon kades.

Dengan dibuktikan adanya surat Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Pilkades tingkat Kecamatan Rambah Nomor : 141/Panwascam-Rbh/03, tertanggal 24 November 2022 perihal Penyampaian Hasil Tindaklanjut Terkait Pilkades Serentak Desa Sialang Jaya Tahun 2022, dan Notulen Rapat Panitia Pengawas Pilkades tingkat Kecamatan Rambah tanggal 24 November 2022, maka untuk menghindari gangguan keamanan dan ketertiban serta kondusifitas di Desa, sehingga pelaksanaan Pilkades perlu ditunda.

Ketua Panitia Pilkades Tingkat Kabupaten Rohul H Fhatanalia Putra SSos saat dikonfirmasi Riaupos.co, Rabu (30/11/2022) membenarkan penundaan pilkades untuk 3 desa tersebut, sesuai dengan terbitnya SK Bupati Rohul Nomor: Kpts.14.1.1/DPMPD-PEMDES/978/2022, tertanggal 29 November 2022.

‘’Benar ada 3 desa yang ditunda pelaksanaan pilkades, sesuai dengan terbitnya SK Bupati Rohul. Penundaan pilkades di 3 desa (Kasang Mungkal, Kepenuhan Hilir, Sialang Jaya, red) sampai dengan pelaksanaan pilkades serentak berikutnya,’’ tegasnya.

Asisten 1 Setda Rohul itu menambahkan, jika tenggang waktu masa jabatan kades berakhir, maka Bupati Rohul akan mengangkat Penjabat (Pj) Kades dari PNS di Lingkungan Pemkab Rohul.

Laporan: Engki Prima Putra

Editor: Edwar Yaman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook