Penertiban APK tanpa Pandang Bulu

Politik | Rabu, 23 Januari 2019 - 14:11 WIB

Penertiban APK tanpa Pandang Bulu
TURUNKAN APK: Petugas Bawaslu Riau menurunkan alat peraga kampanye (APK) di Jalan HR Soebrantas, Kota Pekanbaru, Selasa (22/1/2019). (AFIAT ANANDA/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Penertiban alat peraga kampanye (APK) pada billboard berbayar kembali dilaksanakan Bawaslu Riau, Selasa (22/1). Kegiatan yang dilaksanakan sejak pagi menjelang siang itu terfokus di 3 ruas jalan protokol. Yakni Jalan Sudirman, Jalan HR Soebrantas dan Jalan Soekarno-Hatta. Setidaknya ada 30 APK yang dicopot Bawaslu dari billboard berbayar.

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan menuturkan penertiban oleh Bawaslu dilaksanakan secara berkala. ”Di awal itu dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Pekanbaru. Sekarang Bawaslu Provinsi kembali melaksanakan penertiban. Total hari ini ada sekitar 30 lembar yang kami amankan,” ucap Rusidi di sela penertiban.

Baca Juga :SMAN 1 dan Bawaslu Dumai Raih Penghargaan KI Riau

Penertiban akan kembali dilaksanakan secara bertahap dengan target seluruh APK pada billboard berbayar diturunkan. ”Hari ini rencananya kami juga mau tertibkan yang di Jalan Tuanku Tambusai. Karena banyak juga di sana. Tapi karena waktu enggak cukup, rencana akan kami lanjutkan,” sebut dia.

Masih dikatakan Rusidi, setelah semua APK pada billboard berbayar ditertibkan, dirinya meminta kepada caleg agar tidak memasang kembali. Ia meminta agar seluruh kontestan Pemilu 2019 dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Jangan sampai karena sering melanggar, masyarakat memberikan kesan negatif.

“Kalau melanggar terus masyarakat pasti berpikiran negatif. Belum jadi saja sudah melanggar. Apalagi kalau sudah jadi? Makanya kami himbau supaya masalah aturan ini kita patuhi bersama. Kami semaksimal mungkin akan bekerja dengan sekuat tenaga menertibkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Soal baliho Capres dan Cawapres, dikatakan Rusidi hal itu tidak dilarang. Bahkan jika kedua pasangan calon ingin memasang pada billboard berbayar, pihaknya mempersilahkan. ”Yang enggak boleh itu ada foto caleg nebeng di foto capres atau cawapresnya. Itu juga akan kami tertibkan,” tambahnya.(nda)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook