Bawaslu Bakal Surati Pengusaha Billboard

Politik | Selasa, 22 Januari 2019 - 13:51 WIB

Bawaslu Bakal Surati Pengusaha Billboard
MENURUNKAN: Petugas gabungan dari Bawaslu Riau dan Satpol PP Riau menurunkan alat peraga kampanye ilegal yang terpasang di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Senin (21/1/2019). (MHD AKHWAN/RIAUPOS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Penertiban alat peraga kampanye (APK) kembali dilaksanakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin (21/1). Kali ini, Bawaslu fokus terhadap APK yang terpasang pada billboard berbayar. Penertiban dilakukan mulai dari Jalan Sudirman, Jalan Arifin Achmad, Jalan Soekarno-Hatta, Jalan HR Soebrantas hingga Jalan Riau.

Hal itu sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU, Peraturan Bawaslu dan Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 1990.  Penurunan APK yang dilaksanakan sejak pagi hari itu turut didampingi oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan aparat keamanan lainnya.

Baca Juga :SMAN 1 dan Bawaslu Dumai Raih Penghargaan KI Riau

Dengan menggunakan mobil crane, petugas Bawaslu melucuti baliho yang terpasang pada billboard. Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan memastikan penertiban APK pada billboard berbayar akan dilaksanakan secara menyeluruh. “Kami sampaikan bahwa kegiatan ini akan berlangsung selama dua hari. Terhitung hari ini (kemarin, red) sampai besok (hari ini, red),” sebut Rusidi di sela penertiban.

Ia menerangkan, dari akumulasi waktu dua hari pihaknya membagi atas 4 shift yakni pagi hingga siang dan siang hingga sore. Itu disebabkan jumlah tenaga serta anggaran yang tidak cukup memadai untuk melakukan penertiban selama lebih dari dua hari. Maka dari itu, pihaknya akan memanfaatkan waktu yang dimiliki untuk menurunkan seluruh APK yang terpasang pada billboard berbayar.

Penertiban APK pada billboard berbayar sebelumnya sudah dilaksanakan Bawaslu Kota Pekanbaru. Namun beberapa pihak kembali memasang APK tersebut. Maka dari itu ke depan Bawaslu akan mencoba meminta kepada pengusaha billboard untuk tidak menerima iklan dari caleg yang melanggar ketentuan serta aturan yang telah disahkan. “Ke depan tentu ini akan menjadi pelajaran. Kami akan menyurati serta berkoordinasi dengan pengusaha billboard supaya tidak menerima pesanan iklan berupa APK,” paparnya.

Soal adanya tanggapan bahwa Bawaslu tebang pilih dalam menertibkan, Rusidi membantah. Ia bahkan minta untuk menunjukkan mana APK pada billboard berbayar yang luput dari penertiban. Jika ada, dirinya memastikan akan menurunkan langsung tanpa ada ulur waktu.

“Saya memastikan akan menurunkan seluruh APK yang terpasang pada billboard berbayar yang melanggar ketentuan. Jika pun ada yang terlewatkan, saya harap bisa dimaklumi karena memang SDM, waktu dan anggaran yang kami miliki terbatas. Tapi yakinlah semua yang melanggar akan kami tertibkan,” tegasnya.(das)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook