”Monitoring, cegah dini, deteksi dini, sampai dengan penindakan, semuanya akan dilakukan dalam satu kegiatan OMSP,” ssambungnya.
Oleh
sebab itu, Hadi menegaskan bahwa saat ini Koopssusgab TNI belum
terlibat dalam penanggulangan terorisme. Pasalnya, instansinya masih
menunggu terbitnya PP. Namun, bukan berarti TNI sama sekali tidak
terlibat dalam penindakan yang dilakukan oleh Polri belakangan ini.
Dia
menyebut, satuan-satuan khusus TNI, seperti Kopassus, Denjaka, dan
Satbravo sudah bisa digerakan untuk membantu Polri. Dasarnya adalah Memorandum of Understanding (MoU) yang sudah ditandatangani oleh TNI dan Polri.
Namun, sifatnya masih sebatas bawah kendali operasi alias BKO.
”Payung hukumnya menggunakan MoU perbantuan antara TNI dengan Polri,” kata dia lagi.
Adapun dengan MoU itu, setiap kali dibutuhkan oleh Polri untuk membantu penanggulangan terorisme, TNI bisa BKO prajurit dari satuan khusus mereka kepada Polri.
Karena pelibatan TNI dalam
penanggulangan terorisme turut beririsan dengan RUU Antiterorisme, TNI
pun menunggu terbitnya Perpres.
”Tapi, nanti di bawah UU Nomor 15 Tahun 2003,” ucpanya.
Dengan Perpres itu, Koopssusgab TNI menjadi organisasi baru di tubuh TNI.(lum/bay/syn)
Sumber: JPNN
Editor: Boy Riza Utama