PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman diketahui mengundurkan diri dari jabatannya. Sebab, politisi Golkar itu hendak melanjutkan karirnya ke Senayan, sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg). Maka dari itu, jika ditetapkan sebagai daftar calon tetap oleh KPU, Andi Rachman, sapaan akrab Gubri, harus mundur dari kursi orang nomor satu di Bumi Lancang Kuning.
Demikian diungkapkan Wakil Ketua DPRD Riau Kordias Pasaribu kepada Riau Pos, Rabu (19/9). Kata Kordias, saat ini surat pengunduran diri Gubri memang belum masuk ke DPRD. Tapi hal itu tidak menjadi masalah. Karena syarat pengunduran diri wajib diserahkan dan menjadi syarat mutlak kepala daerah yang maju sebagai Bacaleg.
“Kita lihat saja DCT. Kalau beliau lolos, ada namanya di DCT berarti surat pengunduran dirinya sudah ada. Setelah pengumuman DCT, tentu beliau tidak menjabat lagi sebagai Gubernur,” kata Kordias.
Ia melanjutkan, secara otomatis wakil gubernur saat ini akan melanjutkan estafet kepemimpinan Andi Rachman hingga periode jabatan habis. Soal kapan paripurna pengesahan pengunduran diri Gubri, Kordias menyebut hal itu tergantung dari pengumuman DCT.“Kita belum bisa berandai-andai. Karena semua ditentukan di sana (DCT, red),” tukasnya.
Begitu juga dengan proses pelantikan Wagubri Wan Thamrin Hasyim untuk menggantikan Gubri. Nantinya DPRD juga akan menggelar paripurna dan menetapkan Wagubri sebagai Plt. Ia memastikan bahwa nantinya tidak akan ada penunjukan wagubri dari Wan Thamrin nantinya. Karena penunjukan wakil efektif jika masa jabatan lebih dari 18 bulan.
“Kalau ini kan ga lebih. Paling beberapa bulan lagi dilantik Pak Syamsuar dan kepemimpinan Pak Wan Thamrin berakhir,” tuntasnya.(nda)