ROHIL (RIAUPOS.CO) -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rohil merekomendasikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) menyusul adanya temuan pihak Bawaslu di lapangan.
"Ada tiga TPS direkomendasikan untuk PSU dan dua TPS untuk melakukan PSL," kata Ketua Panwaslu Rohil Syahyuri SHI, Jumat (19/4). Terkait hal itu terang Syahyuri merupakan temuan Bawaslu dan ada juga yang disampaikan dari partai politik.
Ia menambahkan untuk PSU yakni di TPS 02 Sei Bakau Kecamatan Sinaboi dan TPS 06 Sei Bakau Sinaboi serta TPS 07 Kepenghuluan Lenggadai Hilir, Rimba Melintang. Di TPS 02 dan 06 yang direkomendasikan PSU terangnya karena ditemukan ada warga luar propinsi Riau yang melakukan pencoblosan mengunakan KTP Elektronik yang tidak disertai dengan form A5 atau keterangan pindah memilih.
"Untuk TPS 02 sebanyak empat orang dan di TPS 06 sebanyak sembilan orang, mereka mengunakan KTP El Sumut, memang boleh saja untuk memiliki pilpres tapi harus ada form A5," kata Syahyuri.
Selain itu di TPS 07 Lenggadai Hulu, ada seorang warga yang mencoblos dengan membawa undangan (C6) milik orang lain. "Ini yang merupakan temuan parpol, dimana ada pemilih yang membawa undangan orang lain," kata Syahyuri. Atas kondisi itu juga direkomendasikan PSU.(adv)
Sementara untuk PSL terangnya terjadi karena kondisi kekurangan surat suara sehingga warga yang harusnya mencoblos pada hari H kemarin tidak bisa memilih.
"Terjadi di TPS 17 Kelurahan Bagan Batu, Bagan Sinembah dengan kekurangan surat suara sebanyak 42 selain itu di TPS 04 Kelurahan Bagan Batu Kota sebanyak sembilan suara," katanya.
Kekurangan surat suara terangnya terjadi karena ada yang pindah, dan sebagainya. PSL akan dilaksanakan untuk warga yang sudah direkap hadir dan tinggal melanjutkan pencoblosan di TPS tersebut.(adv)