JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi II DPR RI mengusulkan agar dana saksi pemilu dimasukan dalam Anggaran Pendapataan dan Belanja Negara (APBN). Hal itu mengingat tidak semua partai politik memiliki kemampuan membayar saksi untuk ditempatkan di area Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Terkait itu, Anggota Komisi III DPR RI, Abdul Kadir Karding pun setuju dengan wacana tersebut. Dengan catatan tidak membenani APBN yang selama ini telah dialokasikan ke berbagai sektor.
“Sepanjang APBN mampu itu bagus tetapi saran saya pelaksanaannya jangan partai-partai. Kasih ke Bawaslu atau lembaga lain yang memang idependen untuk itu,” kata Karding di kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan, Kamis (18/10).
Namun terkait pelaksanaannya, Karding meminta agar uang saksi ini tidak diberikan ke partai, melainkan bisa diurus oleh Bawaslu atau pihak yang independen lainnya. Hal itu untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan keuangan.
Sementara itu Karding menilai saksi merupakan bagian penting dalam gelaran pemilu. Sebab jika tidak ada mereka bisa berpotensi terjadinya kecurangan dalam proses penghitungan suara.
“Kalau tidak (ditanggung APBN, Red)? akan banyak partai-partai yang tidak bisa menempatkan saksi di TPS, itu pasti akan mungkin terjadi kecurangan karena tidak diawasi. Dan akan banyak dimenangkan oleh yang berkuasa di desa, di tempat itu,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Amanat Nasional (PAN), Eddy Soeparno pun setuju jika dana saksi dibebankan pada APBN. Sebab dana saksi menjadi salah saru coast politik termahal. Namun keberadaannya penting.(sat/jpg)
“Negara-negara demokrasi lain pun tidak hanya masalah saksi saja, tetapi masalah pembiayaaan kampanye pun dibiyai oleh negara ketika yang bersangkutan sudah secara resmi ditetapkan sebagai calon anggota legislatif,” pungkasnya.(sat/jpg)