SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Meranti meminta bakal calon anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti untuk mengikuti tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, tertib, mengikuti jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan. Ditemukan indikasi ada yang mencuri start kampanye sebelum waktu yang telah ditetapkan. Karena banyak alat peraga kampanye yang sudah terpasang di sejumlah sudut daerah setempat.
Peringatan ini disampaikan Romi Indra MH, Komisioner Bawaslu Kepulauan Meranti Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Sabtu (15/7). Padahal kata Romi, masa kampanye berlangsung selama 75 hari, dimulai dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Atau sekitar 25 hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) oleh KPU Meranti. Di mana penetapan DCT sesuai jadwal pada 3 November 2023.
Sebelum masuk masa kampanye, Bawaslu Meranti akan memaksimalkan pencegahan. Pencegahan nantinya berupa sosialisasi-sosialisasi ke partai politik, pendidikan politik mengenai pengawasan pemilu, menyampaikan hal yang boleh dan tidak boleh, menyampaikan norma-norma pasal tindak pidana pemilu bersama Gakkumdu (penegakan hukum terpadu) Kepulauan Meranti ke partai politik, stakeholder terkait dan ke masyarakat.
Ditambahkan Romi, upaya pencegahan itu penting dilakukan mengingat jangan sampai kontestasi perebutan kursi di parlemen digunakan dengan cara-cara tidak baik. Seperti, kampanye hitam (black campaign), money politic (politik uang), menyampaikan berita hoax (kabar bohong), menyampaikan politik SARA berupa menghina kelompok, suku, adat dan golongan tertentu.
“Begitu juga dengan menggunakan politik identitas karena politik identitas dampaknya tidak baik bagi perkembangan demokrasi karena akan berakibat pembelahan di masyarakat. Apabila pencegahan sudah dimaksimalkan namun masih terdapat pelanggaran yang terjadi, maka akan kami tindak tegas, penegakan hukum merupakan cara terbaik untuk memberi efek jera bagi pelanggarnya,” tegas Romi.
Romi juga menyampaikan bahwa Bawaslu Meranti dan jajarannya akan mengawasi secara ketat segala bentuk aktivitas parpol maupun caleg begitu DCT sudah ditetapkan. Baik kampanye langsung maupun melalui media massa cetak, elektronik, termasuk juga media sosial.
“Demokrasi yang sejuk, damai dan aman harus dirawat bersama baik penyelenggara pemilu, partai politik, peserta pemilu lainnya, organisasi agama, ormas, organisasi kepemudaan, tokoh masyarakat dan segenap warga masyarakat harus bergerak bersama untuk mengawal dan sukseskan pemilu 2024,” katanya.(fiz)
Laporan WIRA SAPUTRA, Selatpanjang