PLENO REKAPITULASI DPS MERANTI

Bawaslu Meranti Berikan KPU Catatan

Politik | Kamis, 06 April 2023 - 10:47 WIB

Bawaslu Meranti Berikan KPU Catatan
Komisioner Bawaslu Romi Indra (baju putih) ke­tika menghadiri pleno terbuka rekapitulasi DPS yang ber­lang­sung di Ballroom Grand Meranti Hotel, Rabu (5/4/2023). (WIRA SAPUTRA/RIAU POS)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Meranti membeberkan daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilihan Umum 2024 sebanyak 153.335 orang pemilih.

Helat dikemas dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS tersebut berlangsung di Ballroom Grand Meranti Hotel, Rabu (5/4) pagi itu memutuskan pemilih laki-laki sebanyak 790.64 orang dan perempuan sebanyak 74.271 orang.


Jumlah pemilih tersebut tersebar pada 709 tempat pemungutan suara (TPS) yang berada pada 101 desa dan kelurahan yang tersebar di sembilan kecamatan.

“Kami menerima masukan dari masyarakat. Data ini masih bisa bertambah dan berkembang sesuai dinamika di masyarakat, baik itu pindah domisili, meninggal dunia, atau menjadi TNI dan Polri,” kata ketua KPU Kepulauan Meranti, Abdul Hamid.

Dikatakan, terkait proses pemberian masukan dan tanggapan atas data DPS harus mengikuti prosedur yang berlaku. “Tentu ada mekanismenya, harus mengisi form tanggapan dan disertai KTP dan KK sebagai dasar bagi kami untuk verifikasi,” ujarnya.

Setelah mendapatkan masukan dan tanggaan maka proses tersebut berlanjut pada penyusunan DPS hasil perbaikan. Sama halnya seperti penyusunan DPS dalam penyusunan DPS hasil perbaikan juga akan dilakukan secara berjenjang dari tingkat desa hingga kabupaten.

Sebelumnya Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti dalam hal ini Romi Indra selaku Kordiv Penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa memberikan beberapa masukan dan rekomendasi.

Romi mengatakan untuk PPK Kelurahan Selatpanjang Kota dan Kelurahan Selatpanjang Selatan tidak diberikan berita acara hasil pleno begitu juga dengan partai politik pada saat pleno di tingkat desa dan kelurahan. Untuk itu diharapkan kejadian seperti ini tidak terulang dan meminta KPU untuk memberikan pembinaan kepada kedua PPS tersebut.

“Jangan sampai ada kelalaian, hal yang dianggap biasa malah dibiasakan, kalau saat pungut hitung formulir C1 tidak diberikan bisa dikena pasal tindak pidana,” ujarnya.

Romi Indra juga mengimbau masyarakat dan pihak terkait untuk melaporkan ke Bawaslu jika ada yang belum terdaftar sebagai pemilih.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat, stakeholder terkait dan partai politik untuk dikroscek nama-namanya, keluarga dan kerabat yang belum terdaftar sebagai pemilih agar melaporkan ke Bawaslu Kepulauan Meranti. Semangat kami dan KPU yakni sama-sama menjaga hak konstitusional warga negara yang memenuhi persyaratan terdaftar sebagai pemilih,” tuturnya.

Bawaslu mengapresiasi kinerja jajaran KPU Kepulauan Meranti dalam hal ini Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang sudah melakukan kerja dengan penuh tanggung jawab mendata ke setiap rumah warga.

Terkait catatan temuan yang disampaikan agar menjadi evaluasi kedepan agar proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih (Muntarlih) sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.(wir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook