Bawaslu Ancam Parpol; Jangan Rusak Pilkada Meranti dengan Mahar

Politik | Senin, 18 November 2019 - 10:28 WIB

Bawaslu Ancam Parpol; Jangan Rusak Pilkada Meranti dengan Mahar
Bawaslu Meranti Bidang Kordinator Divisi Hukum, Penindakan Pelanggan dan Sengketa Syamsurizal, S.Ip, Kordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Romi Indra, SE., Kordinator Divisi SDM, Organisasi dan Data M. Zaki, SPd. (dok/riaupos.co)

MERANTI(RIAUPOS.CO)-Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Kepulauan Meranti, ancam pengurus partai politik (Parpol) yang melakukan proses penjaringan setiap bakal calon (Balon) kepala daerah, dengan mahar.

Tak ada toleransi. Seperti diberitahukan oleh Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti Syamsurizal, Sabtu (16/11/19) siang, jika ditemukan, pihaknya siap lakukan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Berdasarkan undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 atas perubahan sebelumnya, tentang aturan pemilihan bupati, gubernur dan walikota yang melalukan pelanggaran tersebut diacam kurungan penjara dan denda.

"Pidana. Pada pasal 187b itu jelas, kurungan minimal t; iga tahun atau maksimal enam tahun dan denda juga tiga ratus juta atau maksimal satu milliar rupiah," ungkapnya.

Menurutnya himbauan tersebut perlu dilakukan, mengingat beberapa Parpol telah dan sedang memasuki tahapan penjaringan Balon Pilkada Kepulauan Meranti 2020.

Menurut dia, penekanan terhadap larangan praktik politik uang maupun mahar politik akan dilakukan Bawaslu secara terus menerus. Dan saat ini ia mengaku bahwa pihaknya telah mengendus praktik tersebut.

Seperti diketahui Balon kepala daerah adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan telah memenuhi syarat sebagai peserta yang akan dipilih.

Menurut dia, untuk persyaratan pencalonan dari jalur parpol atau gabungan parpol harus didukung paling sedikit 6 kursi DPRD setempat. Sementara untuk calon perseorangan, lanjut dia, harus mendapatkan dukungan minimal sebanyak 15 ribu orang dan tersebar di paling sedikit lima kecamatan di Kepulauan Meranti.

"Untuk itu bagi setiap peserta harus benar benar paham dengan aturan ini. Sehingga hal yang buruk tersebut tidak terjadi dan dapat mencoreng pelaksanaan Pilkada Meranti 2020 mendatang," ujarnya.

Laporan Wira Saputra
Editor: Deslina









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook