RIAUPOS.CO - Salah satu arah ruas jalan masuk Sekretariat DPRD Kepulauan Meranti Jalan Terpadu, Dorak, Kecamatan Tebingtinggi, kembali ditutup ahli waris yang mengklaim sebagai pemilik lahan.
Pemblokiran ini dilakukan diduga dipicu kesepakatan ganti untung lahan yang dijanjikan pemerintah sebelumnya diakui ahli waris tak kunjung rampung. Semula pemblokiran pernah terjadi pada 2022 silam. Namun kali ini sudah berlangsung sejak Ahad (30/7) kemarin.
Ahli waris bernama Eddy Suwanto mengaku kecewa karena lahan yang sudah dibangun jalan tersebut belum ada ganti rugi. Sementara yang melakukan pemblokiran adalah istrinya bernama Evi Andriani.
Evi mengaku dirinya sudah kehilangan kesabaran karena selama ini hanya terus dijanjikan oleh Pemkab Kepulauan Meranti.
“Kami konfirmasikan lagi, karena hak kami tidak dibayarkan Pemda Kepulauan Meranti, makanya kami ambil keputusan dan kami juga sudah bermusyawarah dengan seluruh ahli waris juga bersama pihak keluarga, bahwasanya jam berganti jam begitu juga hari berganti hari dan bahkan tahun juga sudah berganti tahun, dimulai periode Irwan Nasir, Muhammad Adil dan sampai Asmar ini hanya janji belaka dan janji kosong saja,” ungkapnya.
Evi mengatakan, Pemkab Kepulauan Meranti akan mengajukan gugatan terkait persoalan ini. Namun dirinya menilai hal tersebut yang tidak masuk akal, karena pihaknya memiliki surat lengkap sementara Pemkab tidak memiliki sehelai pun surat terkait keabsahan lahan tersebut.
“Kalau Pemda mau menuntut kami mau surat yang bagaimana semua kami ada. Pemda kita ingin mengajukan gugatan dan naik banding ataupun istilahnya mau diproses lebih lanjut dan kami tidak mau. Karena apa? karena kami sebagai masyarakat kecil berpikir secara akal sehat kalau seandainya mau naik banding atau mau dibanding lagi itu jika kami tidak punya surat, namun sebaliknya Pemda yang tidak punya surat, jadi kami tidak mau mendengar lagu Pemda lagi dan itu semuanya lagu lama, kami sudah bosan sekali dan tidak mau dengar lagi kata Pemda,” ucapnya.
Kata Evi, jika pemblokiran tersebut harus dibuka, maka harus dibayarkan dahulu ganti ruginya Rp1,8 miliar. Pihak ahli waris mengklaim tidak memberatkan pemda dan bersedia melakukan negosiasi dengan membayar uang muka sebesar Rp200 juta.
“Jika pemblokiran ini harus dibuka maka harus dibayar dulu, kemarin juga sudah diukur di mana lebarnya 20 meter dan panjangnya 220 meter jadi total luasnya yakni 4.200 meter persegi dan permeternya itu dihargai Rp500 ribu sehingga setelah kami kalikan uangnya itu Rp1,8 miliar,” tegasnya.
Plt Bupati Kepulauan Meranti H Asmar mengungkapkan, Senin (31/7) sudah dilakukan rapat bersama dengan pihak terkait.
Di mana dikatakannya sudah ada titik terang yang mengatakan bahwa jalan tersebut merupakan milik Pemda Kepulauan Meranti. “Tadi sudah dirapatkan, sudah ada titik terangnya bahwa jalan itu adalah milik Pemda,” ungkapnya melalui sambungan seluler.
Dirinya mengarahkan secara rinci hasil rapat tersebut agar ditanyakan kepada Sekda Bambang Suprianto dan Asisten III Sudandri.
Walaupun demikian hingga berita ini ditulis, Sekda maupun Asisten III yang coba dikonfirmasi belum menjawab melalui panggilan selulernya.(gem)
Laporan WIRA SAPUTRA, Selatpanjang