BENGKALIS (RIAUPOS.CO) -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bengkalis mengaktifkan kembali penyelenggara badan adhoc di antaranya Panwascam dan PKD sejak Senin (15/6).
Dikatakan Ketua Divisi Pengawasan Bawaslu Usman, sesuai dengan instruksi Bawaslu RI paling lambat sebelum 15 Juni sudah aktif dan sudah harus bekerja kembali sesuai dengan ketentuan. SK sudah disampaikan kepada Panwascam. Sedangkan untuk instruksi bagi PKD yang berhak mengaktifkan kembali adalah pihak Panwascam.
Begitu juga di pihak KPU yang sebelumnya anggota PPS ditunda untuk dilantik maksimal hari ini (kemarin) sudah dilantik. "Kalau untuk alhamdulillah. Semua penyelenggara badan adhok baik Panwascam dan PKD sudah dilantik semua," kata Ketua Divisi.
Tahapan sudah mulai, maka pihak Bawaslu sudah bisa bekerja di lapangan untuk mengawasi. Walaupun saat ini dalam kondisi tidak normal. "Pilkada saat sekarang ini bukan biasa-biasa saja. Jadi kita harus menyesuaikan dengan PKPU dengan penyesuaian kondisi Covid-19. Kemudian kita menunggu aturan penyelenggaraan dalam kondisi Covid-19," ujar Usman lagi.
Tahapan pertama, mengaktifkan mengawas. Selanjutnya upaya pencegahan yang harus dan pendekatan stakholder di kecamatan. "Selanjutnya mengawasi pelaksanaan coklit pada 15 juli mendatang. Untuk ini menunggu aturan teknis coklit yang dikeluarkan KPU," tutur Usman.(esi)