KECURANGAN SURAT SUARA

Pencoblosan di Malaysia Tetap Lanjut

Politik | Minggu, 14 April 2019 - 11:01 WIB

Pencoblosan di Malaysia Tetap Lanjut
Komisioner KPU, Ilham Saputra.

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Kejadian surat suara tercoblos di Selangor, Malaysia hampir dipastikan tidak mempengaruhi jalannya pemungutan suara di negeri jiran. Hari ini, 147.860 WNI di Malaysia akan menggunakan hak pilihnya di TPS-TPS yang disediakan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Sementara, proses investigasi di Malaysia masih terkendala akses terhadap barang bukti.

Kepastian itu disampaikan Komisioner KPU Ilham Saputra saat ditemui di Hotel Sultan Jakarta, Sabtu (13/4). Menurut dia, hingga kemarin belum ada rencana untuk menghentikan kegiatan pemungutan suara di seantero Malaysia. Khususnya di Kuala Lumpur. ’’Jadi di Malaysia itu ada beberapa PPLN,’’ terangnya.

Baca Juga :Pemilu di Indonesia Paling Singkat Sekaligus Paling Rumit

Jumlah TPS yang disediakan di seantero Malaysia ada 300 buah. 255 di antaranya berada di bawah otoritas PPLN Kuala Lumpur. Salah satu alasan pemungutan suara hari ini tetap ada, karena dugaannya surat suara yang tercoblos itu adalah surat suara pos.

Dalam upaya investigasi kemarin (Sabtu), lanjut Ilham, KPU tidak mendapatkan akses pada surat suara tersebut. Pihak kepolisian setempat melarang KPU untuk mendekati tempat penyimpanan, karena surat suara itu saat ini menjadi barang bukti penyelidikan pihak kepolisian.  Hal itu disayangkan oleh KPU. ’’Padahal kalau kami mendapatkan akses, kami bisa memastikan (keasliannya),’’ lanjut mantan Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan Aceh itu. KPU memiliki alat untuk bisa memastikan keaslian surat suara tersebut.

Untuk sementara, yang menjadi pegangan KPU adalah pengakuan Panwaslu Kuala Lumpur. Pihak Panwaslu Kuala Lumpur menyatakan  surat suara itu asli dan ada tanda tangan di bagian depannya. ’’Kami harus pastikan itu tanda tangan siapa,’’ tuturnya.

Setiap surat suara baru bisa dinyatakan sah bila ditandatangani oleh Ketua KPPSLN. Menurut Ilham, bila tudingan mengarah pada KPPSLN, harus dicari lagi siapa orangnya. Mengingat, di Kuala Lumpur saja ada 160 KPPSLN.

Upaya KPU menemui pihak-pihak yang ada di video juga masih buntu. Menurut Ilham, pihaknya hanya bisa mewawancarai petugas penyelenggara pemilu di Kuala Lumpur. ’’Pak Dubes, kami mintai tolong untuk bernegosiasi dengan polisi Malaysia untuk bisa akses surat suara itu,’’ tambahnya. Namun, hingga pihaknya kembali ke Indonesia, akses tersebut belum juga didapat.

Ilham menambahkan, pihaknya masih bisa mengambil sikap meski tanpa pembuktian soal surat suara itu asli atau bukan. Pihaknya akan menyimpulkan hasil yang didapat dari wawancara terhadap penyelenggara pemilu di Kuala Lumpur. Baik PPLN maupun Panwaslu. Sedianya, kemarin KPU menggelar pleno untuk memutuskan langkah pascalawatan dua komisioner ke Malaysia. Namun, hingga berita ini selesai ditulis pukul 19.45 WIB, KPU tidak kunjung mempublikasikan keputusan yang diambil dalam pleno. Ketua KPU Arief Budiman juga belum merespons konfirmasi yang dilayangkan JPG.

Dikonfirmasi secara terpisah, Bawaslu menjelaskan, bahwa mereka belum memberikan rekomendasi terkait kasus penemuan surat suara yang sudah dicoblos di Malaysia. Sebab, tim investigasi yang mereka kirimkan masih belum bisa memasuki TKP.

Sebab, area tersebut sudah dibatasi dengan police line, Kepolisian Malaysia. “Sampai pagi tadi (Sabtu, red) kami masih belum bisa masuk di dua tempat ditemukannya surat suara tersebut,” ucap Ketua Bawaslu Abhan ketika dikonfirmasi, kemarin. Alhasil, anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo pun urung kembali ke Indonesia.

Untuk masuk ke TKP, Bawaslu perlu mengurus izin dari Kepolisian Malaysia. Abhan menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kedubes setempat. Kemenlu pun sudah menurunkan bala bantuan, untuk mengurus perizinan tersebut dari Indonesia. “Pada prinsipnya kami berharap ini bisa selesai, agar bisa tuntas persoalannya,” katanya.

Sebenarnya, Abhan menilai persoalan ini mudah diselesaikan. KPU cukup mengakui, apakah surat suara yang ditemukan miliknya atau bukan. Baru setelah itu, mereka bisa merujuk ke tindakan apa yang akan diambil selanjutnya. “Sementara hanya mereka (KPU, red) yang bisa menyatakan keasliannya,” tambah pria kelahiran Pekalongan tersebut.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook