JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Partai Bulan Bintang (PBB) mengajukan diri sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017.
Ketua DPP Partai Bulan Bintang Bidang Politik, Hukum, dan HAM Firmansyah mengatakan, dari 9 partai politik (parpol) hanya PDIP yang berkeinginan sama dengan PBB. Yakni agar pemilu ke depan tidak lagi menggunakan sistem proporsional terbuka. Namun, PDIP tidak dapat ikut menjadi pihak terkait karena partai berlambang banteng itu adalah parpol yang ikut membahas UU tersebut.
”Otomatis hanya PBB parpol peserta Pemilu 2024 sendiri yang mendukung pemilu dengan sistem proporsional tertutup dalam pengujian UU Pemilu di MK ini,” kata Firmansyah.
Keputusan PBB itu mungkin dianggap tidak populer dan membuat sistem demokrasi di Indonesia mundur, namun, kata Firmansyah, hadirnya PBB ikut menjadi pihak terkait untuk memperkuat permohonan penguji, karena PBB menilai tiga pemilu dengan sistem terbuka menciptakan merebaknya politik uang. Selain itu, hal itu mengurangi kualitas anggota dewan.
Firmansyah menambahkan, dengan sistem terbuka, yang terkenal dan punya banyak uang yang akan terpilih. Sedangkan kader serta pengurus partai akan tersisih, padahal para kader partai sangat berkualitas serta mengerti ideologi parpol yang dapat bekerja memperjuangkan dan mewakili rakyat di parlemen.
”Sistem proporsional tertutup walau di kertas suara yang dicoblos tidak ada nama caleg, namun sejatinya tetap ada nama caleg yang akan terpilih berdasar urutan,” jelas Firmansyah.
”Banyak info menyesatkan, mengaburkan informasi seolah sistem pemilu tertutup tak demokratis, memilih kucing dalam karung karena tak tahu siapa calegnya, justru dengan sistem tertutup ini nanti parpol-parpol akan selektif menampilkan kader-kader terbaiknya menjadi caleg agar dapat terpilih,” tegas Firmansyah.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman