Dewan Keamanan PBB Akhirnya Setuju Resolusi Percepatan Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Internasional | Minggu, 24 Desember 2023 - 02:25 WIB

Dewan Keamanan PBB Akhirnya Setuju Resolusi Percepatan Bantuan Kemanusiaan ke Gaza
Acara rapat Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa. (ANADOLU AGENCY)

NEW YORK (RIAUPOS.CO) – Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyetujui resolusi yang mengamanatkan semua pihak untuk mengambil ‘tindakan mendesak.’ Setelah serangkaian negosiasi yang sulit dan beberapa penundaan, resolusi yang diajukan oleh Uni Emirat Arab akhirnya disahkan dengan dukungan dari 13 negara, tanpa penolakan.

Sementara Amerika Serikat dan Rusia, kedua-duanya merupakan anggota tetap DK PBB memilih untuk abstain. Resolusi tersebut menyerukan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam konflik untuk mengizinkan dan membuka seluruh jalur ke dan dari Jalur Gaza. Termasuk pintu-pintu perbatasan, guna memastikan bahwa staf kemanusiaan dan bantuan dapat mencapai warga sipil yang membutuhkan.


Dikutip dari Anadolu Agency pada Sabtu (23/12/2023), Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, menunjuk koordinator senior untuk mempercepat distribusi bantuan kemanusiaan kepada warga sipil di Gaza. Resolusi juga meminta agar koordinator tersebut segera membentuk mekanisme PBB yang akan mempercepat penyediaan bantuan kemanusiaan ke Gaza.

Keberhasilan implementasi mandat tersebut sangat bergantung pada kerja sama yang erat dan tanpa hambatan antara pihak-pihak yang terlibat dalam konflik dengan koordinator yang telah ditunjuk. Selain itu, resolusi menekankan pentingnya pembebasan semua sandera ‘sesegera mungkin dan tanpa syarat.’ Serta mengimbau semua pihak untuk mematuhi hukum internasional dan menghindari serangan terhadap warga sipil dan infrastruktur sipil.

Resolusi ini juga menuntut agar semua pihak memastikan keselamatan dan keamanan personel PBB, dan menegaskan bahwa staf kemanusiaan harus mendapatkan perlindungan. Dewan Keamanan juga meminta Sekjen PBB untuk melaporkan implementasi resolusi tersebut secara tertulis kepada DK PBB dalam waktu lima hari kerja.

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook