PILKADA SERENTAK

21 Hari, Nasib Daerah Batal Pilkada Ditentukan

Politik | Minggu, 13 Desember 2015 - 11:39 WIB

21 Hari, Nasib Daerah Batal Pilkada Ditentukan
Tjahjo Kumolo

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Selepas penundaan pelaksanaan Pilkada serentak 2015, nasib lima daerah di Indonesia saat ini masih belum jelas. Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan, nasib mereka akan ditentukan 21 hari pasca pencoblosan. Kelima daerah itu adalah Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Simalungun, Kota Pematangsiantar dan Kota Manado.

’’Paling lambat 21 hari setelah 9 Desember. Nanti kalau selesai ada evaluasi dari pemerintah, Bawaslu dan KPU,’’ terang Tjahjo, Kemarin. Politikus PDI Perjuangan itu saat ini belum bisa memastikan nasib kelima daerah menunda pelaksanaan pemilihan pergantian pemimpin, mestinya digelar serentak Rabu lalu. ’’Jadi belum ada keputusan sekarang ini,’’ ujar Tjahjo.

Baca Juga :Pagi Ini, Edy Natar Dilantik Jadi Gubri

Penundaan Pilkada di lima daerah dikarenakan ada putusan dari gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. PTTUN menjatuhkan putusan menyatakan calon kepala daerah di Provinsi Kalteng dan Kabupaten Fakfak yang dicoret dapat kembali ikut Pilkada serentak. Adapun tiga daerah lain masih berupa putusan sela, yang memerintahkan menunda keputusan KPU setempat tentang pembatalan calon di daerah tersebut.(eko/int)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook