24 Maret, Silakan Pasang Iklan Kampanye

Politik | Rabu, 13 Februari 2019 - 13:59 WIB

24 Maret, Silakan Pasang Iklan Kampanye
PIMPIN RAPAT: Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan (tengah) saat memimpin rapat koordinasi stakeholder dalam rangka tindak lanjut keputusan bersama gugus tugas pemberitaan dan penyiaran kampanye di Hotel Furaya, Selasa (12/2/2019). (AFIAT ANANDA/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Masa penerbitan atau penyiaran iklan kampanye dimulai 24 Maret 2019. Hingga 3 hari jelang masa tenang, seluruh kontestan Pemilu 2019 dibolehkan untuk memasang iklan kampanye. Baik di media cetak maupun elektronik. Untuk itu, Bawaslu Riau menjalin kerja sama dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Riau serta KPU Riau untuk melakukan pengawasan.

Kerja sama itu dituangkan ke dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang dilaksanakan di Hotel Furaya, Selasa (12/2). Di mana dalam kegiatan tersebut, Bawaslu juga turut mengundang insan pers dan mengadakan rapat koordinasi bersama.

Baca Juga :SMAN 1 dan Bawaslu Dumai Raih Penghargaan KI Riau

“Pertama kami ingin ada kesepahaman antara penyelenggara, pengawas dan insan pers mengenai iklan, pemberitaan kampanye nanti,” sebut Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan di sela kegiatan.

Lebih lanjut disampaikan dia, rapat koordinasi yang dilaksanakan merupakan tindak lanjut dari kerja sama tingkat pusat, antara Bawaslu RI, KPI Pusat serta Dewan Pers. Namun karena tidak ada Dewan Pers di daerah, maka pihaknya berinisiatif melibatkan KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu. Sehingga terdapat kesinambungan antara 3 lembaga yang terlibat langsung dalam pengawasan.

“Ini tujuannya untuk melakukan pengawasan terhadap metode kampanye dalam bentuk pemberitaan dan penyiaran di media cetak dan elektronik. Tujuan lainnya juga menentukan langkah apabila terjadi pelanggaran,” sebutnya.

Dirinya menyebut Bawaslu juga tengah fokus dalam menyosialisasikan pelanggaran, khususnya iklan kampanye pada media cetak maupun elektronik.

“Iklan itu boleh tiga minggu sebelum masa tenang. Tentu kita berharap agar masing-masing media menyediakan porsi yang sama dan setara sehingga tidak ada yang merasa dirugikan,” tambahnya.

Selain itu, Rusidi juga meminta agar perusahaan media untuk dapat menyesuaikan harga iklan kampanye. Karena pada dasarnya, iklan kampanye termasuk iklan layanan masyarakat. Sehingga tidak bisa disamakan harganya dengan harga iklan bisnis atau produk komersil lainnya.(nda)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook