Bawaslu Sampaikan 182 Pelanggaran ke Mabes Polri

Politik | Jumat, 12 Juli 2019 - 10:58 WIB

Bawaslu Sampaikan 182 Pelanggaran ke Mabes Polri
TERIMA KUNJUNGAN: Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan (kanan) saat menerima kunjungan tim dari Mabes Polri di Kantor Bawaslu Riau, Kamis (11/7/2019). Afiat Ananda/Riau Pos

(RIAUPOS.CO) -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau mendapat kunjungan dari Markas Besar (Mabes) Polri, Kamis (11/7) siang. Kedatangan tim yang dipimpin Kanit I Subdit II Dit Tipidum Bareskrim Polri AKBP Wagino SH itu beragendakan silaturahmi dan penguatan sinergitas Polri dengan pengawas pemilu.

Karena dalam waktu dekat akan ada juga agenda Pilkada serentak 2020. Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan kepada Riau Pos mengatakan bahwa sinergitas antara Polri dan Bawaslu selama ini sangat baik.


Ia mencontohkan beberapa kasus yang telah ditangani tim gabungan Bawaslu Polri yang tergabung ke dalam sentra Gakkumdu. ”Hari ini kami silaturahmi sekaligus berkoordinasi dengan tim dari Mabes Polri,” ujar Rusidi usai pertemuan.

Dalam kesempatan itu juga Rusidi turut memaparkan kasus pidana pemilu yang terjadi selama pelaksanaan Pemilu 2019 lalu. Di mana ada sebanyak 182 pelanggaran pidana yang terjadi dalam kurun waktu kurang lebih setahun.

“Secara umum, jumlah pelanggaran pidana pemilu tahun ini ada sebanyak 182 pelanggaran pidana. Yang terbagi menjadi 2. Pertama 97 Pelanggaran dari temuan pengawas dan 85 pelanggaran dari laporan masyarakat dan peserta pemilu,” terang Rusidi.

Terhadap dugaan pelanggaran pidana yang sudah ataupun masih dalam proses penanganan sentra Gakkumdu se-Riau, terdapat 12 laporan dan temuan yang sudah sampai proses penyidikan hingga putusan di Pengadilan.

Dari 12 Laporan tersebut, berkembang menjadi 16 putusan di Pengadilan. Adapun 16 putusan tersebut dengan keterangan 3 pelanggaran pidana vonis bebas dan 13 pelanggaran vonis pidana.

Selain itu, Rusidi menjelaskan bahwa jumlah terdakwa dari 16 putusan tersebut ada sebanyak 18 orang dengan rincian 15 orang terpidana dan 3 orang dari 1 putusan yang belum incracht.

“1 putusan tersebut berada di Kabupaten Indragiri Hulu, di mana terdakwa mengajukan banding putusan Pengadilan Negri (PN) Rengat ke PN Pekanbaru,” paparnya.

Atas pertemuan itu, Rusidi berharap sinergitas antara Polri dan Bawaslu bisa semakin meningkat. Apalagi dalam waktu dekat akan ada pelaksanaan Pilkada serentak yang telah mulai berlangsung September 2019.(nda)

Laporan AFIAT ANANDA, Pekanbaru

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook