VERIFIKASI FAKTUAL BAPASLON PERSEORANGAN

Bawaslu Siapkan Pengawasan Melekat

Politik | Kamis, 12 Maret 2020 - 09:37 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Kurang dari dua pekan lagi, tahapan verifikasi faktual terhadap bukti dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan akan bergulir. Jajaran KPU di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan mulai mengecek validasi dukungan dari rumah ke rumah mulai 26 Maret 2020 mendatang.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Abhan mengatakan, jajarannya di lapangan sudah siap mengawasi tahapan tersebut. Saat ini, jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota sudah membentuk Pengawas tingkat Kelurahan/desa."Nanti tanggal 15 Maret ada pelantikan (pengawas kelurahan/desa)," ujarnya saat berkunjung ke Graha Pena Jawa Pos, Jakarta, kemarin (11/3).


Dia menjelaskan, pihaknya sengaja melantik jajaran pengawas lebih dulu untuk memastikan persiapan menghadapi tahap verifikasi faktual bisa berjalan maksimal. Sebab, harus diakuinya, di tahap ini, penyelenggara dan pengawas di level bawah harus kerja keras.

Seperti diketahui, pada tahapan verifikasi faktual, Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada mewajibkan verifikasi dilakukan dengan cara sensus. Dengan demikian, semua bukti yang diajukan sebagai syarat harus dicek satu per satu. Bahkan, jika bukti dukungannya mencapai puluhan hingga ratusan ribu sekalipun.

"Karena harus memastikan bener enggak mendukung, bukan dicatut KTP-nya. Bukan diambil dari suatu tempat, KTP difotocopy," imbuhnya. Hal itu sangat berbeda dengan calon dari jalur partai yang cukup meneliti syarat administrasi.

Terkait teknis pengawasan saat verifikasi faktual, mantan Ketua Bawaslu Jawa Tengah itu menyebut jajaran pengawas akan bekerja melekat dengan petugas. Nantinya, selama penyelenggara door to door di lapangan,  pengawas akan mengikuti.

"Kami koordinasi dengan KPU agar mengkoordinasikan dengan jajaran kami. Karena apa yang harus dilakukan KPU verifikasinya itu sensus," tuturnya.

Dalam tahapan verifikasi faktual tahun ini, tidak semua daerah Pilkada memiliki bapaslon perseorangan. Berdasarkan catatan KPU, ada 149 Bapaslon di 104 kabupaten/kota dan dua provinsi. Untuk daerah yang tidak memiliki bapaslon, pengawas kabupaten/kota langsung fokus ke tahapan pencocokan dan penelitian pada April mendatang.(far/jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook