JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mempertanyakan munculnya data ganda dalam daftar pemilih tetap (DPT). Dia menilai KPU tidak secara optimal menggunakan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) dari Kemendagri.
“Tugas utama Kemendagri dalam penyusunan daftar pemilih adalah menyediakan DP4 dan membantu KPU melakukan pemutakhiran data,” kata Tjahjo dalam keterangannya, Ahad (9/9). Tjahjo mencontohkan dalam sengketa Pilkada di sejumlah daerah, terdapat adanya pemilih ganda. Sehingga dalam putusan sengketa Pilkada, Mahkamah Konstitusi meminta KPU data Pemilu 2019 dengan database kependudukan Kemendagri.
“MK berpendapat KPU harus benar-benar mengacu data penduduk dari Dukcapil Kemendagri dan untuk menyusun DPT harus menggunaksn DP4,” ucap Tjahjo.
Selain itu, menurut Tjahjo untuk calon pemilih yang memenuhi syarat tetapi belum membuat kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), pemilih tersebut harus segera melakukan perekaman.
“Kita harus menuju era kependudukan yang akurat by name by addres agar tidak ada data ganda lagi. Dengan KTP-el maka tidak ada lagi penduduk yang terdaftar dua kali untuk memilih,” tuturnya.
Terkait dengan data penduduk yang belum merekam, lanjut Tjahjo, kiranya Bawaslu dapat secara resmi mengirimkan data tersebut ke Kemendagri untuk ditindaklanjuti. “Kalau hanya angka percuma saja. Mari Bawaslu kirim datanya ke Dukcapil by name by adres. Dukcapil Kemendagri pasti akan tindaklanjuti,” ujarnya.(rdw/jpg)