(RIAUPOS.CO) -- Keinginan sejumlah pemerintah daerah (Pemda) untuk memangkas anggaran pelaksanaan Pilkada 2020 belum berakhir. Terbaru, usulan pemotongan disampaikan sejumlah perwakilan DPRD kabupaten di wilayah Maluku Utara. Mereka mendatangi dan berkonsultasi dengan KPU RI, Jumat (7/2).
Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, secara prinsip, apa yang sudah disepakati dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) harus dijalankan. Dengan demikian, permintaan pemangkasan tidak dibenarkan. Hal itu, juga sesuai dengan komunikasi yang dilakukan KPU dengan pihak Kementerian Dalam Negeri.
“Kemendagri sudah kirim surat ke pemda provinsi, kabupaten/kota, bahwa tidak boleh Ada pemotongan NPHD. Yang dicairkan ke KPU ya harus sebesar yang ditandatangani NPHD itu,” ujarnya di Kantor KPU RI, Jakarta.
Dia menambahkan, Pemda harus memahami jika alokasi yang dianggarkan sudah sesuai dengan perencanaan yang dibuat. Dia memastikan KPU Akan bekerja seefisien mungkin. Untuk itu, jika diakhir tahapan nanti diketahui anggaran berlebih, maka akan dilakukan pengembalian.
“Pengalaman kita dari sejak dulu-dulu hampir pasti ada yang dikembalikan. Bisa 10 sampai 15 persen,” kata mantan Ketua Bawaslu Banten itu.
Untuk diketahui, pengembalian atau kelebihan dana bisa terjadi karena kondisi yang di luar perencanaan. Misalnya, dalam perencanaan, anggaran didesain untuk lima pasangan calon, namun dalam pelaksanaan hanya diikuti dua pasangan calon. Sehingga ada efisiensi.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar mengatakan, pihaknya sudah mendapat laporan terkait pemangkasan anggaran Pilkada.
Dia menjelaskan, pemerintah menyadari, ada sejumlah daerah yang memang anggarannya terbatas. Sehingga setelah dilakukan NPHD, baru menyadari adanya kekurangan dan meminta pemangkasan.
“Kan harus membangun dan melayani rumah sakit, kesehatan, pendidikan. Kan daerah kan bukan hanya pilkada tok, pelayanan pemerintah yang lain harus tetap jalan,” ujarnya.
Namun di sisi lain, dia menegaskan pelaksanaan Pilkada merupakan agenda prioritas. Sehingga anggaran harus dipenuhi. Oleh karenanya, saat ini tengah dicarikan solusinya. Salah satu opsinya dengan skema bantuan provinsi.
“Seperti Sumatera Selatan itu gubernurnya luar biasa dengan DPRD-nya, provinsi memberi bantuan keuangan ke kabupaten,” imbuhnya.
Bahtiar menegaskan, skema tersebut diperbolehkan secara hukum. Namun, hibahnya tidak langsung dari Pemerintah Provinsi ke KPU Kabupaten/Kota. Melainkan dari Pemerintah Provinsi ke untuk Pemerintah Kabupaten/Kota.
“Nanti kabupatennya lagi yang mentransfer ke penyelenggara setempat,” tuturnya.(far/jrr)
Laporan JPG, Jakarta