Bawaslu Kuansing Lantik 229 Orang PKD Pemilu 2024

Politik | Rabu, 08 Februari 2023 - 11:40 WIB

Bawaslu Kuansing Lantik 229 Orang PKD Pemilu 2024
Ketua Bawaslu Kuansing Nur Afni SSos, Camat Sentajo Raya Jhon Hendri, Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal SE MIkom, Upika dan anggota PKD Kecamatan Sentajo Raya, foto bersama usai pelantikan, Senin (6/2/2023). (BAWASLU KUANSING UNTUK RIAUPOS.CO)

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi tuntas melantik sebanyak 229 orang Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kabupaten Kuantan Singingi pada pemilihan serentak tahun 2024.

Sesuai dengan timeline yang telah ditetapkan oleh Bawaslu RI, pelantikan dilaksanakan pada hari Ahad dan Senin, tanggal 5-6 Februari 2023 bertempat di masing-masing kecamatan se-Kabupaten Kuantan Singingi.


Pelantikan dibagi menjadi dua sesi. Pada hari pertama tanggal 5 Februari 2023 terdapat tujuh kecamatan yang melaksanakan pelantikan, yaitu Kecamatan Kuantan Mudik pukul 08.30 WIB, Kecamatan Singingi Hilir pukul 09.00 WIB, Kecamatan Inuman pukul 09.30 WIB, Kecamatan Kuantan Hilir pukul 09.30 WIB, Kecamatan Cerenti pukul 14.00 WIB, Kecamatan Kuantan Tengah pukul 14.00 WIB dan Kecamatan Singingi pukul 14.00 WIB.

Sedangkan untuk hari keduanya pada tanggal 6 Februari 2022 terdapat delapan kecamatan yang melaksanakan pelantikan PKD yaitu Kecamatan Sentajo Raya pukul 08.30 WIB, Kecamatan Pucuk Rantau pukul 09.00 WIB, Kecamatan Logas Tanah Darat pukul 08.30 WIB, dan Kecamatan Hulu Kuantan pukul 09.30 WIB. Kemudian Kecamatan Kuantan Hilir Seberang pukul 14.00 WIB, Kecamatan Gunung Toar pukul 14.00 WIB, Kecamatan Pangean pukul 14.00 WIB serta Kecamatan Benai pukul 14.00 WIB.

Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal S MIkom sempat langsung hadir dalam pelantikan PKD di Kecamatan Sentajo Raya.

''Pelantikan PKD seluruhnya sudah tuntas dilaksanakan,'' kata Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Nur Afni SSos, Selasa (7/2/2023).

Ia menyampaikan ucapan terima kasih kepada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kuantan Singingi yang sudah melakukan proses rekrutmen terhadap PKD sesuai dengan pedoman yang ditetapkan. Dimana salah satu kewenangan Panwaslu Kecamatan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 106 huruf (f), membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, dengan memperhatikan masukan Bawaslu Kabupaten/Kota.

''Allhamdulillah proses pelantikan di 15 kecamatan berjalan dengan lancar. Bawaslu kabupaten telah melakulan supervisi dan monitoring langsung terhadap pelantikan tersebut. Selamat kepada PKD terpilih yang sudah dilantik sebagai ujung tombak pengawasan Pemilu di tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pemilu 2024. Selamat bertugas jaga amanah,'' jelas Afni panggilan akrab Ketua Bawaslu Kuantan Singingi.

Afni menambahkan, kedepannya karena tahapan Pemilu sudah memasuki tahapan padat maka diharapkan pada PKD dapat berkoordinasi dengan stakeholder yang ada di kelurahan/desa. Dimana dalam proses pengawasan PKD tidak dapat bekerja sendiri. ''Pahami regulasi berkaitan dengan pemilihan umum,'' jelasnya.

Usai pelantikan tersebut, Panwaslu Kecamatan akan memberikan pembekalan kepada PKD berkaitan dengan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai PKD serta berkaitan dengan teknis pengawasan yang akan dilakukan.

PKD yang dilantik agar menjadi pengawas yang berintegritas dapat menjaga kode etik sebagai penyelenggara Pemilu.(c/dac)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook