Bacaleg Eks Koruptor Tak Akan Lolos DCT

Politik | Jumat, 07 September 2018 - 12:25 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu baru-baru ini mengabulkan permohonan gugatan dua orang bacaleg eks koruptor. Setelah melalui proses sidang ajudikasi, Bawaslu merekomendasikan dua bacaleg tersebut agar dimasukkan ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS) oleh KPU.

Namun begitu, Ketua KPU Riau Nurhamin menuturkan bahwa pihaknya tetap akan mencoret nama bacaleg eks koruptor yang terbukti saat penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). Hal itu, dikatakan Nurhamin sudah sesuai dengan Surat Edaran KPU RI terbaru Nomor 991 beberapa waktu lalu.

Baca Juga :SMAN 1 dan Bawaslu Dumai Raih Penghargaan KI Riau

‘’Kami tentu akan berpedoman kepada Peraturan KPU Nomor 20/2018. Di mana bacaleg mantan terpidana korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual tidak bisa menjadi anggota legislatif,” kata Nurhamin kepada Riau Pos, Kamis (6/9).

Namun dirinya juga tidak menutupi kemungkinan penerimaan bacaleg eks koruptor. Bilamana Mahkamah Agung menggugurkan PKPU Nomor 20/2018 yang mengatur teknis Pemilu. Karena saat ini, kasus tersebut masih bergulir dan ditangani oleh MA.

“Kalau merujuk pada PKPU saat ini tentu kami tidak akan meloloskan ke DCT. Karena aturan masih berjalan ditambah dengan surat edaran terbaru yang mendukung aturan tersebut. Nah sekarang di MA juga sedang berproses. Kami juga akan tunggu,” ungkapnya.(wws)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook