Salah satu pengusaha sukses tersebut mengatakan, guru honorer saat ini terkendala dengan masalah regulasi yang membatasi usia aparatur sipil negara (ASN) guru. Diketahui, apabila honorer mencapai usia 35 tahun, maka tidak bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
“Kalau memang harus diubah kan regulasi itu kami bisa sesuaikan agar menghadirkan satu sistem pendidikan yang lebih baik ke depan. Jangan sampai regulasi menghambat, kuncinya itu sebenarnya adalah kualitas dari guru itu sendiri,” pungkas dia. (cuy/jpnnjpg)