Mantan Terpidana Korupsi dan Narkoba Lolos DCS

Politik | Kamis, 06 September 2018 - 10:48 WIB

Mantan Terpidana  Korupsi dan Narkoba  Lolos DCS
SIDANG: Susana sidang ajudikasi yang digelar Bawaslu Kabupaten Kampar, Rabu (5/9/2018). (BAWASLU RIAU FOR RIAU POS)

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Sidang ajudikasi yang digelar oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Inhu memenangkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia. Dalam sidang, tiga permohonan dikabulkan, termasuk dikembalikannya status mantan terpidana korupsi ke Daftar Calon Sementara (DCS). 

Sidang ini digelar, Rabu (5/9) siang kemarin. Ketua  Bawaslu Inhu Dedy Risanto  menyebutkan, keputusan yang diambil majelis sesuai dengan undang-undang.

‘’Dua bacaleg mantan terpidana korupsi itu dikembalikan lagi statusnya dalam DCS. Dalam hal ini kita tetap mengacu pada Undang-undang Dasar 1945 dan Undang-undang Pemilu tahun 2017,’’ kata Dedy.
Baca Juga :SMAN 1 dan Bawaslu Dumai Raih Penghargaan KI Riau

Dilanjutkan, oleh KPU ada enam orang bacaleg yang dicoret karena tidak memenuhi syarat. Ini oleh Bawaslu dikembalikan dalam DCS dengan beberapa syarat.

‘’Enam bacaleg itu harus segera melengkapi syaratnya dalam waktu tiga hari.  Poin ketiga adalah mengembalikan status DCS bacaleg PKPI Inhu Catur yang sempat dicoret karena pernah mendaftarkan diri dari Partai Golkar, namun mengundurkan diri, lalu kemudian mendaftarkan diri dari PKPI,’’ jelasnya. 

Mereka yang dikembalikan status DCS nya ini adalah R Zulhindra dan Yuridis mantan napi koruptor, Catur Umar Usman calon yang pindah Golkar dan jadi caleg PKPI.

‘’Yang empat lainnya adalah bacaleg yang belum melengkapi syarat berupa surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan bebas dari narkoba,’’ ungkapnya. 

Sementara itu, untuk dua mantan napi korupsi yang diloloskan, Dedy mengatakan bahwa pihaknya berupaya menjaga hak konstitusional dua bacaleg tersebut.

‘’Statusnya mantan napi dan sudah melengkapi persyaratan calon dan bisa diloloskan menjadi caleg, karena Bawaslu memutuskan ini untuk menjaga hak konstitusional setiap warga negara seperti yang tertuang dalam UUD 1945,’’ katanya.

Dia menyebut UU tidak melarang mantan napi untuk mencalonkan diri, kecuali ada hukuman tambahan yang ditetapkan pengadilan.

‘’Kecuali ada hukuman tambahan sesuai keputusan pengadilan bahwa yang bersangkutan juga dicabut hak pilihnya,’’ paparnya. 

Apa yang sudah diputuskan sidang ajudikasi sudah memiliki kekuatan hukum. Bawaslu Inhu meminta KPU Inhu bisa melaksanakan segera.

‘’Agar KPU Inhu melaksanakan putusan itu dalam waktu tiga hari setelah diputuskan,’’ singkatnya. 

Ketua PKPI Inhu Yuridis menjelaskan, kemenangan ini bukanlah semata kemenangan PKPI Inhu, melainkan penegakan aturan sesuai UU. 

‘’Ini bukan kemenangan PKPI Inhu atau kekalahan KPU Inhu, karena ini yang saya bilang dari awal bahwa kita harus tetap mengacu pada UUD 1945 dan UU Pemilu. Jadi ini adalah bentuk kepuasan batin bagi saya,’’ ucapnya. Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu Muhammad Amin belum mengambil sikap atas putusan tersebut. Pihaknya akan melakukan diskusi secara internal untuk membahas putusan Bawaslu Inhu.(wws)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook