(RIAUPOS.CO) - Kepala Desa (Kades) Tegal Jaya, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir bernama Syahrial divonis 8 bulan penjara. Itu setelah dirinya terbukti bersalah karena ikut kampanye salah satu caleg. Putusan tersebut, dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan, Senin (4/2) lalu.
Selain sanksi kurungan badan, Syahrial juga dikenakan denda sebesar Rp5 juta subsider kurungan 2 bulan. Demikian diinformasikan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau Rusidi Rusdan sesaat usai sidang dilaksanakan.
“Benar, sidang baru selesai dan terdakwa divonis majelis hakim 8 bulan,” ujar Rusidi melalui sambungan selular.
Dikatakan Rusidi, hakim menilai yang bersangkutan terbukti melanggar UU Nomor 7/ 2017 tentang Pemilu. Lebih rincinya pada Pasal 490 dengan ikut mengajak pemilih memenangkan salah satu caleg.
“Atas putusan tersebut, tadi kuasa hukum terdakwa menyatakan banding. Ya enggak masalah namanya juga demokrasi,” kata Rusidi.
Kepada seluruh aparatur negara, khususnya kades Rusidi berpesan agar kasus tersebut menjadi pelajaran. Karena sesuai aturan memang setiap aparatur dilarang menguntungkan salah satu calon, apalagi turut langsung pada pelaksanaan kampanye.
“Dalam aturannya jelas, UU Nomor 7/2017 Pasal 490 menyatakan setiap kades atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” tegas Rusidi.
Soal kronologis kasus tersebut, Rusidi menceritakan bahwa mulanya Kades Tegal Rejo Jaya bernama Syahrial ikut dan juga memfasilitasi kegiatan silaturahmi caleg DPR RI di Desa Teluk Sungka, Kecamatan Gaung Anak Serka pada 5 Desember 2018 lalu. Pada kesempatan itu, Syahrial secara terang-terangan mengajak untuk memenangkan caleg pilihannya. Tanpa ia sadari kegiatan saat itu direkam oleh salah seorang pengawas kelurahan/desa setempat.
Pengawas terus melakukan tindak lanjut, meski sebelumnya sempat tidak mengetahui bahwa Syahrial menjabat sebagai seorang kades. Tanggal 18 dan 19 Desember 2018, Bawaslu Kabupaten inhil melakukan klarifikasi saksi-saksi. 7 Januari 2019, Bawaslu Kabupaten Inhil bersama dengan Kepolisian dan jaksa yang tergabung dalam sentra hukum terpadu (Gakkumdu) melakukan rapat penyerahan berkas ke pihak kepolisian berdasarkan hasil rapat kedua (SG-2).
“18 Januari 2019, rapat sentra Gakkumdu ketiga (SG-3) dilakukan dengan melibatkan pihak penyidik kepolisian. Ditanggal yang sama dilakukan penyampaian berkas ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Inhil,” paparnya.(nda)