PEMILU 2019

Mantan Napi Korupsi Akhirnya Bisa Daftar Jadi Caleg, Ini Penyebabnya

Politik | Kamis, 05 Juli 2018 - 18:00 WIB

Mantan Napi Korupsi Akhirnya Bisa Daftar Jadi Caleg, Ini Penyebabnya

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Upaya untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2019 masih bisa dilakukan para mantan narapidana kasus korupsi, narkotika, dan kejahatan anak.

Hal itu terjadi kendati Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang telah diundangkan Kementerian Hukum dan HAM diketahui melarangnya. Itu pun menjadi salah satu poin yang disepakati dalam rapat konsolidasi di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Kamis (5/7/2018).

Rapat itu, antara lain, diikuti pimpinan KPU, Bawaslu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly bersama komisi II dan pimpinan DPR.
Baca Juga :Ketua DPRD Siak Berikan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

Menurut Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet), rapat konsolidasi itu berlangsung hangat dan semua berbicara secara merdeka dan terbuka mengenai hukum, hingga hak asasi manusia.

"Catatan paling penting yang diputuskan, pertama, KPU menganggap aturan tentang mantan napi datang dari fakta tekanan publik dan adanya kekosongan hukum," katanya mengawali penyampaian kesepakatan konsolidasi itu kepada pers di Parlemen.

Dia menyebut, poin berikutnya adalah penyampaian catatan filsafat tentang hak warga negara dan HAM, prinsip-prinsip penyusunan UU dan norma yang diatur dalam konstitusi.

Peserta rapat secara umum menghargai keputusan pemerintah mengesahkan PKPU itu, serta adanya ketentuan hukum lain yang menjadi dasar hak bagi setiap warga negara untuk dipilih dan memilih sesuai konstitusi.

"Maka kami sepakat berikan kesempatan pada semua pihak untuk mendaftar jadi calon legislatif di semua tingkatan di partai politik masing-masing," jelasnya.

Politikus Golkar itu menyatakan, sembari proses verifikasi oleh KPU berjalan, para mantan napi korupsi, narkotika, dan kejahatan anak yang mendaftar sebagai caleg bisa menggunakan haknya menggugat ketentuan di PKPU ke Mahkamah Agung (MA).

Dia menambahkan, putusan apa pun yang nantinya dikeluarkan MA akan menjadi patokan bagi KPU untuk meneruskan atau tidak para pihak yang tak memenuhi ketentuan PKPU.

Adapun KPU akan mengembalikan daftar caleg yang tidak memenuhi ketentuan PKPU ke partai masing-masing, manakala gugatan terhadap pasal yang melarang eks napi tiga kejahatan ditolak oleh MA.

"Kalau gugatan diterima, maka KPU meneruskan proses verifikasi menjadi caleg tetap. Tapi kalau (permohonan) ditolak MA, maka KPU akan mengembalikan dan menyoret dari daftar calon tetap," ucapnya.

Lebih jauh, dia berharap kesepakatan yang dicapai dalam rapat konsolidasi itu dapat menurunkan tensi politik yang kian memanas terkait boleh tidaknya eks napi korupsi, narkotika dan kejahatan anak mendaftar jadi caleg.

"Semua berpulang pada putusan MA yang dalam undang-undang pemilu diberikan waktu 30 hari paling lama memproses adanya gugatan di MA," tutup mantan ketua komisi III DPR itu.(fat)

Sumber: JPNN

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook