MERANTI (RIAUPOS.CO) -- Dalam sidang lanjutan sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis (4/2) sore, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Meranti sebut permohonan pemohon tidak jelas atau obscuur libel.
Ketika didampingi oleh Divisi Hukum KPU Kepulauan Meranti Anwar SH, menurut kuasa hukum KPU Meranti Sudi Prayitno SH, permohonan pemohon tim paslon nomor urut 1 Mahmuzin Taher-Nuriman tidak jelas dalam menguraikan dalil-dalil yang menjadi dasar diajukannya permohonan.
Adapun dalil yang dimaksud mulai dari kesesuaian antara alasan-alasan (posita) dengan tuntutan (petitum) permohonan serta kesesuaian antar tuntutan (petitum). Berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2015 beserta Perubahannya juncto Pasal 2 PMK No. 6 Tahun 2020, yang menjadi obyek adalah perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan yang signifikan dan dapat mempengaruhi penetapan calon terpilih.
Dalam kewenangan MK menyatakan permohonan pemohon adalah perkara perselisihan penetapan perolehan suara. Namun di sisi lain tidak ada satupun alasan-alasan yang menjelaskan tentang perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan yang signifikan dan dapat memengaruhi penetapan calon terpilih. Termohon lebih banyak mengungkap berbagai dugaan pelanggaran pemilihan yang menjadi kewenangan absolut Bawaslu untuk menanganinya.
"Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 135A Undang-Undang No. 1 Tahun 2015 beserta Perubahannya juncto Pasal 3 Peraturan Bawaslu No. 9 Tahun 2020 tentang pelanggaran pilkada secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)," bebernya.
Sementara tuntutan permohonan pemohon adalah pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS yang tidak didukung dengan alasan-alasan yang dapat menjadi dasar sebagaimana diatur UU. Untuk itu dengan jawaban yang disampaikan termohon, hendaknya MK menjatuhkan putusan dengan mengabulkan eksepsi mereka seluruhnya.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, mengakui penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Apabila hakim MK berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," tutupnya.
Sementara itu sejumlah keterangan Ketua Bawaslu Meranti Syamsurizal dipotong oleh ketua Hakim MK Hakim Ketua Aswanto. Untuk diketahui sidang lanjutan tersebut menerima dan mendengar keterangan yang dibacakan oleh Syamsurizal di depan seluruh peserta sidang.
Aswanto mulai memotong keterangan Syamsurizal ketika menyampaikan tahapan hasil pengawasan pilkada setempat hingga penetapan hasil suara.
"Saudara tidak perlu jelaskan itu. Yang perlu saudara jelaskan, ada tidak pelanggaran dan apa tindak lanjut saudara. Kalau terkait hasil itu sudah disampaikan tadi oleh termohon," ujar Aswanto kepada Syamsurizal.
Tentang dugaan pelanggaran politik uang yang dilaporkan oleh termohon tim paslon nomor urut 3 Mahmuzin Taher dan Nuriman kepada paslon nomor urut 1 H Adil dan Asmar sebelumnya dibeberkan Syamsurizal telah ditindaklanjuti oleh pihaknya dan Sentra Gakkumdu Meranti.
"Adapun awal dalam laporan tersebut Bawaslu Meranti melakukan kajian awal syarat formil dan materil. Terdapat perbaikan dan dilengkapi hingga masuknya proses registrasi," bebernya.
Belum selesai keterangan itu dibaca, Hakim ketua kembali menimpal, "Itu ujungnya apa tadi," tanya dia.
Menjawab itu, Syamsurizal mengaku jika keterangan yang dibacakan masih dalam proses lanjutan.
"Iya itu ujungnya apa! Terbukti atau tidak," tanya Aswanto lagi. Kepada dia, Syamsurizal mengungkapkan jika proses pengungkapan yang sempat disangkakan tidak lanjut ke tahap persidangan.
"Laporan ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Setelah proses itu selama 14 hari kerja dilimpahkan ke JPU. Namun hasilnya JPU menganggap bahwa berkas penyidikan telah kadarluarsa. Sehingga tidak sampai kepada tahap persidangan," ujarnya.(fad/wir/jps)