PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dani Syofian (57) dan Rahyuna Indra (54), eks Sekretaris dan Bendahara Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bengkalis, didakwa melakukan korupsi penyelewengan dana hibah untuk Pemilihan Bupati periode 2015-2020 sebesar Rp2,9 miliar.
Dakwaan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nofrizal SH pada sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan pembacaan dakwaan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (1/8).
Pada sidang yang dipimpin Majelis Hakim Dr Dahlan SH MH didampingi hakim anggota Yuli Artha Pujayotama SH MH dan Yelmi SH MH itu, JPU dalam dakwaannya menyebutkan, ditemukan kerugian negara sebesar Rp2,9 miliar.
Temuan itu akibat tidak adanya surat pertanggungjawaban (SPj) dalam penggunaan anggaran dana hibah tersebut. Kasus ini bermula ketika panwaslu mendapatkan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebesar Rp5,25 miliar. Dana itu digunakan untuk kegiatan operasional dan persiapan pemilihan bupati periode 2015-2020.
Secara garis besar, ada delapan item kegiatan selama pelaksanaan pesta demokrasi tersebut. Mulai dari belanja Panwas Bengkalis, Belanja Panwas Kecamatan, Program Fasilitas Pengembangan Keorganisasian dan SDM, Program Sosialisasi dan Publikasi Pengawasan Pemilukada.
Lalu ada Program Fasilitas Pengawasan Pemilu di Tingkat Kelurahan, Raker dan Bimtek Pengawasan PPL dan PTPS, Program Pengawasan Pemilukada dan Program Penindakan Pelanggaran hingga Penyelesaian Sengketa Pemilu.
Namun dalam pelaksanaannya, kedua terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran miliaran rupiah tersebut. Setidaknya, JPU dalam dakwaanya mencatat ada Rp2,9 miliar anggaran dana hibah Panwaslu itu tidak menggunakan SPj.
Usai pembacaan dakwaan Ketua Majelis Hakim Dahlan lalu menanyakan kepada kedua terdakwa, apakah mereka mengerti atau tidak atas dakwaan yang dibacakan JPU. Keduanya, yang hadir secara virtual, menjawab mengerti. Mereka juga menjawab tidak keberatan soal dakwaan tersebut ketika ditanya hakim
Karena kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak mengajukan eksepsi, hakim kemudian melanjutkan sidang dengan mendengarkan keterangan saksi. Hakim menunda sidang satu pekan ke depan, dan meminta jaksa untuk menghadirkan saksi-saksi ke pengadilan.(fiz)
Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru