PENETAPAN CALON BUPATI DAN WABUP ROHUL TERPILIH

KPU Rohul Masih Menunggu BRPK MK

Politik | Senin, 26 April 2021 - 11:26 WIB

KPU Rohul Masih Menunggu BRPK MK
Ketua PPK Tambusai Utara Sulaiman menyerahkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dalam rapat pleno kepada Ketua KPU Rohul Elfendri ST MEng, Sabtu (24/4/2021). (ENGKI PRIMA PUTRA/RIAU POS)

ROKANHULU (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) telah menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Pemungutan Sura Ulang (PSU) paska Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rohul tahun 2020 tingkat kabupaten di Convention Hall Islamic Center Rohul, Sabtu (25/4).

Namun sampai saat ini, KPU Rohul belum ada menetapkan bupati dan wakil bupati Rohul terpilih periode 2021-2024 pascarapat pleno terbuka tersebut. Karena untuk penetapan calon terpilih pada Pilkada Rohul 2020, menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK RI.


Ketua KPU Rohul Elfendri ST MEng kepada Riau Pos, Ahad (25/4) menyebutkan, pihaknya telah menetapkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PHP.BUP-XIX/2021 dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rohul tahun 2020. Sesuai dengan terbitnya Surat Keputusan KPU Rohul Nomor 49/PL.02.6-Kpt/1406/KPU-Kab/IV/2021.

Dia meluruskan, adanya kekeliruan pemberitaan di sejumlah media massa, yang menyatakan KPU Rohul telah menetapkan calon bupati dan wabup Rohul terpilih dari rapat pleno tersebut.

Di samping, KPU Rohul tidak ada menyatakan paslon tertentu yang menjadi pemenang pada rapat pleno terbuka pelaksanaan PSU pasca Putusan MK pada Pemilihan Bupati dan Wabup Rohul tahun 2020.

"Rapat pleno terbuka KPU Rohul, menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada PSU paska Putusan MK pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rohul tahun 2020. Kita belum ada putuskan penetapan bupati dan wabup Rohul terpilih atau paslon pemenang paska Putusan MK pada Pilkada Rohul 2020,"ujarnya. 

Elfendri mengatakan, pascapenetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara PSU pasca Putusan MA pada Pilkada Rohul 2020, untuk selanjutnya penetapan bupati dan wabup Rohul terpilih 2021-2024, akan melaksanakan tahapan PKPU 5 tahun 2020.

Dalam artian, KPU Rohul menunggu apakah ada permohonan yang teregistrasi di BRPK MK RI. Di mana waktu untuk menyampaikan gugatan ke MK itu terhitung tiga hari kerja, setelah penetapan hasil rekapitulasi yang digelar KPU Rohul yang dimulai Senin (26/4) ini.

"Jika tidak ada teregister penyampaian gugatan, maka MK akan menyurati KPU Rohul melalui KPU RI. Maka KPU Rohul selanjutkan akan menetapkan calon bupati dan wabup Rohul terpilih,"tegasnya.

Sementara itu, berdasarkan rapat pleno KPU tentang penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara PSU, Sabtu (24/4) masing-masing Paslon bupati dan wabup memperoleh suara. Di antaranya Paslon No­­­mor Urut 1 (satu) H Hamulian-M Sahril Topan meraih 49.007 suara. Nomor Urut 2 H Su­ki­man-H Indra Gunawan dengan pe­rolehan suara 91.806 suara. Disusul Paslon Nomor Urut 3 Hafith Syukri-H Erizal  sebanyak 90.570 suara. 

Kemudian suara sah sebanyak 231.383 suara, dan suara tidak Sah sebanyak 381 suara.(jrr)

Laporan : ENGKI PRIMA PUTRA (Pasirpengaraian)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook