PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Masa perbaikan berkas bakal calon legislatif (bacaleg) resmi berakhir, Selasa (31/7). Penerimaan berkas perbaikan pada hari terakhir tersebut dibuka KPU Riau hingga pukul 24.00 WIB. Hingga tengah malam, 16 parpol peserta pemilu hadir mengantar berkas perbaikan. Adapun parpol terakhir yang menyerahkan berkas perbaikan adalah Partai Gerindra dan Berkarya.
Ketua KPU Riau Nurhamin kepada Riau Pos menuturkan hasil evaluasi pihaknya, nama bacaleg eks koruptor yang sebelumnya didaftarkan parpol telah berganti.
“Kemaren kan Bawaslu merekom tiga nama bacaleg yang terindikasi mantan terpidana korupsi. Tadi laporan dari kelompok kerja, nama itu sudah tidak ada lagi,” jelas Nurhamin kepada Riau Pos, Rabu (1/8).
Saat ini, Nurhamin mengatakan KPU akan melakulan validasi terhadap berkas perbaikan bacaleg. Berkas yang telah diserahkan bersifat final dan tidak bisa diubah atau ditambah. Jika nantinya masih terdapat kekurangan, maka secara otomatis KPU akan mencoret nama bacaleg yang berkasnya tidak lengkap.
“Kan dalam lembar kekurangan ada list yang telah kami berikan. Misal kekurangan SKCK atau kekurangan surat lainnya. Termasuk juga nama bacaleg mantan terpidana korupsi tadi. Jadi saya rasa, parpol akan mengikuti arahan yang telah kami berikan,” pungkasnya.
Soal adanya perbedaan data antara KPU dengan Bawaslu RI mengenai bacaleg eks koruptor? Nurhamin memastikan ada kesalahan pendataan. Di mana dari informasi awal yang diperoleh Bawaslu jumlah bacaleg eks koruptor untuk DPRD Provinsi lebih dari tiga orang. Namun setelah divalidasi KPU, kelebihan jumlah itu merupakan mantan terpidana kasus lainnya.
“Kalau mantan terpidana yang tidak sesuai dengan PKPU Nomor 20/2018 kan juga diatur. Contoh terpidana pengguna narkoba. Atau kasus maling ayam. Itu kan tinggal buat pengumaman di media masa. Kemudian itu dilampirkan. Beda dengan terpidana yang tiga itu. Langsung gugur,” tambahnya.
Sementara itu, Komisioner KPU lainnya Abdul Hamid mengatakan, pihaknya akan melakukan verifikasi berkas administrasi hingga 7 Agustus 2018 mendatang. Selanjutnya KPU akan melakukan penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) hingga 12 Agustus 2018. Setelah itu barulah KPU mengumumkan kepada publik siapa saja Bacaleg yang akan di tetapkan kedalam Daftar Calon Tetap (DCT).
“Kami tadi malam melakukan penelitian berkas sampai jam 4.00 WIB. Benar yang disampaikan Ketua KPU, bahwa tidak ada lagi bacaleg eks koruptor terdaftar. Karena sudah diganti Parpol,” katanya.(nda/wws)