BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melakukan rapat internal melalui aplikasi zoom meeting, di kantor Bawaslu Rohil, Kamis (2/7/2020).
Dalam rapat tersebut pengawas pilkada tingkat kecamatan diingatkan kembali untuk menumbuhkan semangat kebersamaan antar pengawas pilkada, mencegah dan mengantisipasi semua tindakan yang dapat mengganggu stabilitas daerah dan masyarakat.
Selain itu menjaga hubungan yang harmonis antara Bawaslu Kabupaten/Kota, panwascam dan sekretariat serta PKD serta reformasi mental ke arah yang lebih baik dan mempunyai sikap dan perilaku yang berintegritas.
Oleh karena itu, penting dilakukan penguatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) Pengawas Pilkada. Pengawas Pilkada ditingkat kecamatan dituntut untuk mampu berkomunikasi secara efektif dan efisien dalam menjalankan tugasnya.
“Kita melakukan pencegahan yang baik harus dengan komunikasi,” ujar Zubaidah selaku Koordinator devisi SDM dan Organisasi Bawaslu Rohil.
Ketua Bawaslu Rohil Syahyuri SHI menyampaikan, pengawas pilkada bupati dan wakil bupati Rohil tahun 2020 tidak boleh terbawa emosi dalam menjalankan tugasnya. Keputusan dan tindakan yang diambil perlu didasari pertimbangan matang dan logis.
“Jangan sampai kita mengambil keputusan menganalisis suatu kasus karena emosi. Bila tidak mampu mengelola emosi, maka hasilnya tidak objektif,” jelasnya.
Pemahaman intrapersonal, sambung Yuri, juga diperlukan. Pengawas pemilu berinteraksi dengan beragam orang dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu pemahaman intrapersonal penting agar mampu memahami interaksi serta memahami motif-motif orang lain dalam berbagai konteks dan situasi.
"Pengawas juga perlu meningkatkan jiwa kepemimpinan, kesadaran sosial, efektifitas, efisiensi, kemampuan merencanakan, kesadaran organisasi, integritas, inisiatif, kepercataan diri, serta perhatian terhadap kejelasan tugas, kualitas dan ketelitian kerja," katanya.
Syahyuri juga mengingatkan kepada panwascam agar melakukan pengawasan melekat terkait perekrutan PPDP yang dilakukan KPU melalui PPS diitngkat kepenghuluan/kelurahan agar dalam perekrutan ini harus sesuai dengan Surat KPU 487/PP. 04. 2-SD/KPU/VI/2020 tentang pencabutan Surat KPU Nomor: 485/PP.04.2-SD/KPU/VI/2020 Arahan Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dalam pemilihan serentak 2020.
Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)
Editor: Eko Faizin