Bawaslu Rohil Dorong Kesiapan Pengawasan Kampanye

Politik | Kamis, 30 November 2023 - 09:33 WIB

Bawaslu Rohil Dorong Kesiapan Pengawasan Kampanye
Ketua Bawaslu Rohil Zubaidah bersama dengan pejabat Forkopimda Rohil saat melepaskan balon bersama-sama pada apel siaga pengawasan kampanye dan deklarasi kampanye pemilu damai 2024 di Bagansiapiapi, pekan lalu. (DISKOMINFOTIKS UNTUK RIAUPOS.CO)

BAGANSIAPIAPI (RIAUPOS.CO) - KETUA Bawaslu Rokan Hilir (Rohil) Zubaidah mengharapkan jajarannya mulai dari tingkat kabupaten, sampai kecamatan dan desa agar dapat mempersiapkan diri dengan baik menyikapi tahapan pelaksanaan pemilu yang ada. Hal itu disampaikan Zubaidah pada saat pelaksanaan apel siaga yang digelar di Bagansiapiapi, baru-baru ini.

“Saya berharap kepada khususnya pengawas ad hoc tingkat kecamatan, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), agar dapat melaksanakan tugas dengan baik karena panwaslu kecamatan, kelurahan dan desa merupakan ujung tombak meminimalisir potensi kerawanan pemilu,” kata Zubaidah.


PKD terangnya, agar dapat melaksanakan tugas dan wewenang serta tanggung jawab dengan baik dan penuh semangat, sehingga bersama-sama mewujudkan pemilu yang adil. Selain itu diingatkan agar panwaslu Kecamatan dan PKD memberikan perhatian lebih terhadap pengawasan dan adanya pengaduan dari masyarakat.

Diterangkan, Rohil termasuk dalam tingkat kerawanan pemilu sedang, namun meskipun begitu diharapkan jajaran ad hoc  tetap berupaya maksimal untuk langkah pencegahan. Kegiatan kampanye adalah tahapan yang cukup kompleks, dengan tantangan karena ada berbagai strategi dan potensi pelanggaran oleh peserta pemilu, begitu juga pelibatan ASN, kepala desa dan perangkat desa.

“Maka Bawaslu Rohil dan seluruh jajaran perlu memastikan persiapan para pengawas pemilu, agar siap melakukan pengawasan kampanye yang dimulai 28 November hingga berakhir pada 10 Februari 2024,” katanya. 

Agar semua pihak terkait siap melaksanakan pengawasan di setiap aktifitas yang dilakukan oleh peserta pemilu, perlu dioptimalkan kerja pengawasan dari panwaslu Kecamatan dan PKD. Agar memastikan peserta pemilu melakukan kampanye sesuai dengan prosedur, peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan jadwal, tempat kampanye yang tidak bertentangan dengan aturan.(ose)

Laporan ZULFADLI, Bagansiapiapi 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook