SOAL RUMAH SAKIT RUJUKAN CALEG

PKS Sebut Surat Edaran KPU Terkait Pemilu 2019 Telat, Ini Dampaknya

Politik | Senin, 02 Juli 2018 - 18:30 WIB

PKS Sebut Surat Edaran KPU Terkait Pemilu 2019 Telat, Ini Dampaknya
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPR Habib Aboe Bakar Al Habsy menanggapi adanya Surat Edaran (SE) Komisi Pemilihan Umum (KPU)  nomor 627 tertanggal 30 Juni 2018.

Adapun SE yang mengatur rumah sakit menjadi rujukan atau yang direkomendasi sebagai tempat pemeriksaan syarat calon legislatif (caleg) itu menurutnya menimbulkan persoalan.

“Adanya rumah sakit yang dirujuk sesuai daftar yang dibuat KPU secara teknis memang akan membuat problematika,” ujarnya, Senin (2/7/2018).
Baca Juga :Pemilu di Indonesia Paling Singkat Sekaligus Paling Rumit

Dia menilai, pembuatan daftar rumah sakit itu berkonsekuensi menjadi pembatasan institusi yang bisa memberikan keterangan sehat dan bebas narkoba kepada caleg. Jika dilihat dari daftar yang ada, imbuhnya, tentunya masyarakat akan mengalami kesulitan melakukan pendaftaran.

Kata dia lagi, hal itu membuat kemungkinan pemilu 2019 akan sepi peminat lantaran kesulitan memenuhi persyaratan tersebut mengingat tengat waktunya yang sangat mepet.

Parahnya lagi, pada surat itu KPU malah mencantumkan rumah sakit swasta sebagai rujukan. Padahal, berdasar Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,  puskesmas atau rumah sakit pemerintahlah yang dipakai.

“Problemnya, surat edaran KPU ini terbit sudah cukup telat, sedangkan para caleg di lapangan sudah mempersiapkan diri sebelumnya,” jelasnya.

Adapun dia menyebut di daerah pemilihannya di Kalimantan Selatan, banyak caleg yang sudah menggunakan RSUD setempat untuk rujukan.

“Jika surat keterangan sehat dan bebas narkoba tersebut tidak dapat digunakan, tentunya proses yang sudah dijalani dan biaya yang dikeluarkan akan terbuang percuma,” terang anggota Komisi III DPR itu.

Meski begitu, dia mengapresiasi KPU yang segera meralat SE 627 dengan mengeluarkan SE 633. Dalam SE terbaru itu, KPU meralat redaksional mengenai rujukan pasal dari UU Pemilu.

Semua tertulis pasal 182 huruf  dan pasal 240 huruf u, menjadi pasal 182 huruf  dan pasal 240 ayat 1 huruf h.

“KPU telah mengeluarkan kembali surat penjelasan bernomor 633, dan kami berharap surat ini dapat memperjelas proses pengurusan kesehatan dan bebas narkoba,” tegasnya.

Di samping itu, SE 633 itu  seharunya mengembalikan rujukan kesehatan kembali ke rumah sakit pemerintah dan puskesmas.

“Paling penting dari semua itu, KPUD seharusnya sudah merujuk pada surat terakhir yang dikeluarkan oleh KPU tersebut,” tuntasnya. (boy)

Sumber: JPNN

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook