PILKADA SERENTAK 2015

Partisipasi 70 Persen Sudah Paling Bagus

Politik | Rabu, 09 Desember 2015 - 10:54 WIB

Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan lembaganya telah selesai melakukan serangkaian kegiatan penerimaan hingga klarifikasi atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) calon kepala daerah. Hasil klarifikasi juga telah diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk dilakukan deklarasi LHKPN paslon kepala daerah.

Sejak pendaftaran laporan dibuka pada 23 Juli-7 Agustus 2015, KPK telah menerima sekitar 1.600 LHKPN. Laporan itu kemudian diperiksa dengan uji petik sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Yakni, laporan masyarakat, hubungan antara kewenangan penyelenggara negara dengan fenomena yang terjadi di masyarakat, serta analisis kekayaan dan penghasilan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Yuyuk mengatakan, sebagaimana pasal 5 UU No. 28 / 1999, setiap penyelenggara negara berkewajiban melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.

“Oleh karena itu KPK mengharapkan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat untuk ikut memantau ketaatan penyelenggara negara dalam mengumumkan kekayaannya,” terang Yuyuk.(byu/ken/idr/gun)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook