OLEH DR ZULKIFLI MAG - WAKIL DEKAN II FAKULTAS USHULUDDIN UIN SUSKA RIAU

Urgensi Zakat Fitrah dan Profesi

Petuah Ramadan | Rabu, 22 Mei 2019 - 10:53 WIB

Urgensi Zakat Fitrah dan Profesi

SEORANG muslim yang mampu dalam ekonomi wajib membayar sebagian harta yang dimiliki kepada orang-orang yang berhak menerimanya baik melalui panitia zakat maupun didistribusikan secara langsung/sendiri.

Hukum zakat adalah wajib bila mampu secara finansial dan telah mencapai batas minimal bayar zakat atau yang disebut mencapai nisab. Ada dua bentuk zakat yang ditegaskan dalam nash, yaitu: zakat fitrah yang  berfungsi untuk menyucikan jiwa, diwajibkan pada tahun ke-2 H (Al-A’la : 14) dan zakat mal (harta) yang bertujuan untuk membersihkan harta, diwajibkan pada tahun ke-9 H (At-Taubah :60).
Baca Juga :Kediaman Imam Al Aqsa Diserbu Pasukan Israel

Zakat Fitrah

Pengertian zakat menurut bahasa adalah membersihkan diri atau menyucikan diri. Sedangkan pengertian zakat menurut istilah adalah ukuran harta tertentu yang wajib dikeluarkan kepada orang yang memerlukan atau yang berhak menerima dengan beberapa syarat sesuai dengan syariat Islam. Membayar zakat fitrah atau zakat fitri adalah hukumnya wajib ain yang artinya wajib bagi umat muslim laki-laki, perempuan, tua atau muda. Dari Ibnu Abbas radhiallau anhu berkata, “Rasullah SAW mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan untuk orang-orang miskin.”

Dari berbagai literatur yang ada dapat disimpulkan bawah syarat wajib zakat fitrah adalah: orang Islam. Memiliki harta yang berlebih untuk dirinya sendiri dan untuk keluarganya untuk malam siang 1 Syawal. Ada kehidupan pada rentang waktu akhir Ramadan sampai khatib naik mimbar.

Terdapat beberapa waktu dalam membayar zakat fitrah sebagai berikut: afdhal (utama), setelah terbenam matahari ahir Ramadan sampai khatib naik mimbar. Jawaz (dibolehkan), sejak awal Ramadan (menurut Imam Syafi’i), tiga atau empat hari menjelang Syawal (menurut Imam Abu Maliki) dan bahkan dapat diberikan sejak awal tahun hijriah jika ada kemaslahatan (menurut Imam Abu Hanifah). Haram, setelah khatib naik mimbar.

Adapun benda yang digunakan dalam berzakat fitrah adalah: Makanan pokok yang dikonsumsi muzakki, dengan analogi makanan pokok di zaman Rasulullah yaitu kurma atau  gandum (seperti hadits Ibnu Abbas di atas), sesuai fungsi thu’matan (untuk mengenyangkan). Dalam hal ini Imam Syafi’i cenderung berpendapat bahwa yang dikenyangkan itu adalah perut, sedangkan benda yang dapat mengenyangkan perut adalah makanan pokok.

Boleh menggunakan harga makanan pokok demi kemaslahatan. Dalam hal ini Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa lafadz thu’matan dalam hadits di atas bukan sekadar mengenyangkan perut, tapi pakaian, tempat tinggal dan perut, maka pembayaran zakat dapat diberikan dengan harganya agar si miskin dapat membeli pakaian, menyewa atau beli perumahan (tempat tinggal) dan dapat membeli jenis makanan lain, untuk membuat ia bahagia di hari lebaran.

Adapun jumlah atau nilai harga zakat fitrah adalah 1 sha’ (seperti hadits dari Ibnu Umar di atas), nilainya dari hari penelitian adalah setara dengan 4 mud, sedangkan 1 mud setara dengan 0,6 kg, maka 1 sha’ adalah 4 mud X 0.6 Kg = 2.4 kg atau digenapkan menjadi 2.5 kg. Sedangkan nilai harganya dapat disurvei dari harga terkini dari makanan pokok yang dikonsumsi, sebagaimana yang selalu dirilis oleh Kementerian Agama.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook