Cerita Kompol Boby Kejar Pembawa 9 Kg Sabu hingga ke Sumsel

Riau | Rabu, 09 Agustus 2023 - 15:25 WIB

Cerita Kompol Boby Kejar Pembawa 9 Kg Sabu hingga ke Sumsel
Kasubdit I Diresnarkoba Polda Riau Kompol Boby Putra Ramadan. (EVAN GUNANZAR/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengamankan 23,6 Kg narkotika jenis sabu dari 4 kasus berbeda. Barang tersebut kemudian langsung dimusnahkan dengan cara dilarutkan kedalam tong berisikan air panas, serta dicampur dengan cairan pembersih lantai, Rabu (9/8/2023).

Keberhasilan pengungkapan tersebut juga turut memperoleh berbagai rintangan. Bahkan sampai harus mendatangi kediaman pelaku di Palembang. Kasubdit I Diresnarkoba Polda Riau Kompol Boby Putra Ramadan bercerita, pihaknya harus mendatangi kediaman pelaku di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumsel.


"Berawal dari informasi yang kami peroleh bahwa seseorang bernama MI membawa narkotika jenis sabu dengan jumlah cukup banyak menuju Jambi. Pelaku menaiki sebuah bus dan saat kami pantau, pelaku sudah berada di Kecamatan Seberida, Inhu menuju Jambi," ungkap Kompol Boby usai pemusnahan.

Ia kemudian berkoordinasi dengan Polsek Seberida untuk mengamankan pelaku MI. Setelah diamankan, ternyata narkotika tidak ada di tangan pelaku. Awalnya ia mengaku sama sekali tidak memiliki barang haram tersebut. Namun setelah dilakukan interogasi secara intens, MI mengaku sabu seberat 9 kg telah ia titip kepada istrinya mengginakan travel menuju Sumsel.

Tak mau kehilangan barang bukti, Kompol Boby beserta tim langsung berangkat menuju alamat yang disampaikan MI. Pihaknya kemudian menemui istri MI di kediamannya. Setelah diperiksa, didapati barang bukti narkotika dimaksud. Istri MI mengaku sama sekali barang bukti yang dititipkan adalah narkotika.

"Istrinya tidak tau bahwa barang yang dititipkan MI adalah narkotika. Namun yang bersangkutan koperatif dan sampai saat ini masih berstatus saksi," sebut Kompol Boby.

Di tempat terpisah, sambung Kompol Boby, seseorang berinisial E diamankan Bareskrim Mabes Polri atas kepemilikan 25,18 gram sabu di Kota Pekanbaru. Dari keterangan E, sabu yang ia miliki diperoleh dari tersangka MI yang diamankan Subdit I Diresnarkoba di Sumsel. Sehingga tersangka E proses hukumnya diserahkan Bareskrim Polri ke Subdit I.

"Jadi untuk tersangka E saat ini penanganannya diserahkan Bareskrim kepada kami. Total dari dua kasus lainnya, kami berhasil mengamankan 21 Kg. Dari tersangka MI 9 Kg, dua kasus lainnya dari tersangka MF di Pekanbaru 3 Kg dan dari tersangka PA dan MM di Dumai sebanyak 10 Kg," pungkasnya.

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook