Selanjutnya zakat profesi bukanlah hal baru, bahkan para ulama seperti Yusuf al-Qardhawi mengatakan bahwa landasan zakat profesi atau penghasilan itu sangat kuat, yaitu langsung dari Alquran.
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari kasabmu (penghasilanmu) yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu?. (QS al-baqarah : 267)
Maka Nash zakat profesi atau zakat penghasilan adalah Alquran Alkarim sendiri, seperti istilah kasab yang digunakan oleh Alquran Alkarim maknanya adalah berprofesi. Selain itu bahwa profesi di masa Rasulullah SAW itu berbeda hakikatnya, bukan karena dia berprofesi apa atau berdagang apa, tetapi apakah seseorang sudah masuk dalam kategori kaya atau tidak.
Pada hakikatnya adalah memungut harta dari orang kaya untuk diserahkan kepada orang miskin, sebagaimana pesan Rasulullah SAW ketika mengutus Muaz bin Jabal ke Yaman, Rasulullah SAW mengatakan bahwa beritahukan kepada mereka bahwa Allah SWT telah mewajibkan kepada mereka zakat yang diambil dari orang kaya mereka dan diberikan kepada orang miskin di antara mereka. Di masa Rasulullah SAW ada beberapa jenis profesi, namun jika mereka tidak termasuk orang kaya dengan penghasilan yang besar, maka Rasulullah SAW tidak mengambil zakat dari mereka.
Lain halnya dengan masa sekarang ini, yang kita sebut sebagai profesional bisa jadi orang yang sangat kaya dan teramat kaya, melebihi kekayaan para petani dan peternak. Sehingga benarkah Islam tidak mewajibkan zakat orang kaya yang nyata benar kekayaan berlimpah, hanya karena di masa Rasulullah SAW belum ada fenomena itu ?. Tidakkah kita bisa membedakan esensi dari zakat yang utama yaitu mengambil harta dari orang kaya dan diberikan kepada orang miskin ? Ataukah kita terpaku pada fenomena sosial yang ada di masa Madinah saja ?
Nah, argumentasi seperti itulah yang harus diajukan untuk zakat profesi sekarang ini. Dan bila kita secara tenang memahaminya, argumen itu relatif tidak terlalu salah. Paling tidak kita pun harus sadar bahwa kalau alquran surat At-Taubah ayat 60 telah menyebutkan dengan detail, siapa sajakah yang berhak menerima zakat.
Maka untuk ketentuan siapa sajakah yang berkewajiban mengeluarkan zakat, Alquran Alkarim tidak secara spesifik menyebutkannya. Sehingga penentuan siapa sajakah yang wajib mengeluarkan zakat bisa atau mungkin saja berkembang sesuai karakter zamannya. Namun intinya adalah orang kaya.