OLEH DR ZULKIFLI MAG

Zakat Fitrah dan Profesi

Petuah Ramadan | Minggu, 03 Juni 2018 - 10:47 WIB

Zakat Fitrah dan Profesi

Boleh menggunakan harga makanan pokok demi kemaslahatan. Dalam hal ini Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa lafadz thu’matan dalam hadits di atas bukan sekedar mengenyangkan perut, tapi pakaian, tempat tinggal dan perut, maka pembayaran zakat dapat diberikan dengan harganya agar si miskin dapat membeli pakaian, menyewa atau beli perumahan (tempat tinggal) dan dapat membeli jenis makanan lain, untuk membuat ia bahagia di hari Idul Fitri.

Adapun jumlah atau nilai harga zakat fitrah adalah 1 sha’ (seperti hadits dari Ibnu Umar di atas), nilainya dari hari penelitian adalah setara dengan 4 mud. Sedangkan 1 mud setara dengan 0,6 kg, maka 1 sha’ adalah 4 mud X 0,6 kg = 2,4 kg atau digenapkan menjadi 2,5 kg.

Baca Juga :Raih Selempang di Negeri Rantau

Sedangkan nilai harganya dapat disurvei dari harga terkini dari makanan pokok yang dikonsumsi, sebagaimana yang selalu dirilis oleh Kementerian Agama.

Zakat Profesi

Sebagian ulama memang berpendapat bahwa zakat profesi tidak didukung oleh adanya dalil yang jelas baik yang berasal dari Alquran maupun sunnah. Bahkan, Rasulullah SAW tidak pernah menerapkan zakat profesi di masanya. Sementara sekian jenis profesi dan spesialisasi telah ada. Bahkan sampai sekian abad kemudian, umumnya para ulama pun tidak pernah menuliskan adanya zakat profesi.

Maka bila hari ini ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa tidak ada zakat profesi di dalam syariat Islam, bisa diterima. Sebab dasar pengambilan hukumnya memang sudah tepat. Yaitu tidak diajarkan oleh Rasulullah SAW dan juga tidak dipraktikkan oleh para sahabat beliau bahkan oleh para salafus shalih sekalipun.

Hanya saja tentu terlalu terburu-buru memvonis bahwa pelaksanaan zakat profesi merupakan kerjaan bid’ah hanya karena kita tidak menemukan contoh kongkritnya di masa Rasulullah SAW, tentu tidak sesederhana itu masalahnya. Masalahnya adalah apakah bisa disepakati bahwa semua fenomena yang tidak ada di masa Rasulullah SAW itu langsung dengan mudah bisa dijatuhkan ke dalam kategori bidah?

Sebab bila memang demikian, maka mengeluarkan zakat dengan beras pun tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW. Sedangkan kita semua di negeri ini dan dikebanyakan negeri muslim, umumnya mengeluarkan zakat fitrah dengan beras. Apakah kita ini pasti ahli ibadah karena tidak berzakat dengan gandum seperti Rasulullah SAW?









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook