OLEH DR ZULKIFLI MAG

Zakat Fitrah dan Profesi

Petuah Ramadan | Minggu, 03 Juni 2018 - 10:47 WIB

Zakat Fitrah dan Profesi

RIAUPOS.CO - Seorang muslim yang mampu dalam ekonomi, wajib membayar sebagian harta yang dimiliki kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Baik melalui panitia zakat maupun didistribusikan secara langsung/sendiri. Hukum zakat adalah wajib bila mampu secara finansial dan telah mencapai batas minimal bayar zakat atau yang disebut mencapai nisab.

Ada dua bentuk zakat yang ditegaskan dalam nash, yaitu: Zakat fitrah yang  berfungsi untuk mengsucikan jiwa, diwajibkan pada tahun ke-2 H (al-a’la : 14) dan zakat mal (harta) yang bertujuan untuk membersihkan harta, diwajibkan pada tahun ke-9 H (at-taubah :60).

Baca Juga :Raih Selempang di Negeri Rantau

Zakat Fitrah

Pengertian zakat menurut bahasa adalah membersihkan diri atau mensucikan diri. Sedangkan pengertian zakat menurut istilah adalah ukuran harta tertentu yang wajib dikeluarkan kepada orang yang memerlukan atau yang berhak menerima dengan beberapa syarat sesuai dengan syariat Islam.

Membayar zakat fitrah atau zakat fitri adalah hukumnya wajib ain yang artinya wajib bagi umat muslim laki-laki, perempuan, tua atau muda. Dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhu berkata: Rasullah Shallallahu ‘alaihi wa  sallam mewajibkan zakat fitrah sebagai penyuci bagi orang yang berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan kata-kata kotor serta sebagai pemberian makanan untuk orang-orang miskin”.

Dari berbagai literatur yang ada dapat disimpulkan bawah syarat wajib zakat fitrah adalah: Orang Islam. Memiliki harta yang berlebih untuk dirinya sendiri dan untuk keluarganya untuk malam siang 1 Syawal. Ada kehidupan pada rentang waktu akhir Ramadan sampai Khatib naik mimbar.

Terdapat beberapa waktu dalam membayar zakat fitrah sebagai berikut: Afdhal (utama), setelah terbenam matahari ahir Ramadan sampai khatib naik mimbar. Jawaz (dibolehkan), sejak awal Ramadan (menurut Imam Syafi’i), tiga atau empat hari menjelang Syawal (menurut Imam Abu Maliki) dan bahkan dapat diberikan sejak atau tahun hijriah jika ada kemaslahatan (menurut Imam Abu Hanifah). Haram, setelah khatib naik mimbar.

Adapun benda yang digunakan dalam berzakat fitrah adalah: Makanan pokok yang dikonsumsi muzakki, dengan analogi makanan pokok di zaman Nabi yaitu kurma atau  gandum (seperti hadits Ibnu Abbas di atas), sesuai fungsi thu’matan (untuk mengenyangkan). Dalam hal ini Imam Syafi’i cendrung berpendapat bahwa yang dikenyangkan itu adalah perut. Sedangkan benda yang dapat mengenyangkan perut adalah makanan pokok.









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook