Mekanisme baru tersebut antara lain AP II menugaskan supervisor internal yang merupakan petugas bandara untuk setiap saat melakukan pengawasan dan penilaian kerja terhadap personel airtport helper. Secara berkala kemudian akan dilakukan evaluasi dan apabila ditemukan pelanggaran maka personel Airport Helper akan dikenakan sanksi hingga tingkat paling berat adalah pemberhentian kerja.
Di samping itu, kini penumpang pesawat juga berhak untuk menilai personil Airport Helper yang dapat dilakukan melalui situs resmi www.angkasapura2.co.id. Penilaian dari penumpang juga akan digunakan untuk melakukan evaluasi kinerja personel Airport Helper.
Adapun AP II tengah mengembangkan sistem teknologi informasi yang dapat memantau langsung pergerakan personil Airport Helper dan mengecek berapa banyak personel yang sedang melayani penumpang pesawat di terminal. Nantinya, penumpang pesawat juga dapat menilai personel Airport Helper melalui device yang dipegang personel Airport Helper.
"Keberadaan Airport Helper adalah layanan baru yang diberikan secara gratis oleh AP II. Dan kami akan terus menyempurnakan layanan yang diberikan Airport Helper sehingga dapat selalu bermanfaat bagi penumpang pesawat," ujar Dewandono.