JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pernyataan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy ditanggapi dengan rasa keberatan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Hal itu terkait ucapan Muhadjir bahwa akan ada sanksi yang diberikan bagi siswa yang membocorkan soal ujian melalui media sosial (medsos). Menurut Komisioner Bidang Pendidikan KPAI Retno Listyarti, seharusnya sanksi yang diberikan memiliki dasar hukum.
Dikuinya, pihaknya keberatan jika sanksinya berupa nilai nol bagi siswa yang membocorkan soal ujian.
"Untuk siswa yang terbukti memfoto dan mengunggah soal UNBK ke medsos memang salah. Namun, Mendikbud perlu mengedepankan keadilan terhadap anak-anak," ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (26/4/2018).
Dia menyebut, kebocoran soal ujian itu lebih disebabkan lengahnya pengawasan petugas ujian. Diketahui, anak-anak tentunya tidak boleh membawa serta ponselnya masuk ke ruang ujian.
"Kami pun mempertanyakan dasar hukum dan aturan mana terkait anak-anak yang memfoto dan mengunggah soal UNBK akan dihukum dengan diberi nilai nol?" tanya dia.
Lebih jauh, dia menilai, seharusnya Kemendikbud bisa mendasarkan sanksi yang diberikan. Misalnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) atau Undang-Undang Kerahasiaan Negara.