PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Univeristas Lancang Kuning (Unilak) tahun ini telah menerapkan penggunaan penomoran ijazah nasional (PIN) untuk para lulusan strata satu dan dua. Hal ini disampaikan oleh Rektor Universitas Lancang Kuning Dr Hj Hasnanti pada acara Yudisium VI Pascasarjana Universitas Lancang Kuning, Periode IV Magister Ilmu Hukum dan periode VI Magister Manajemen di Grand Central Hotel Pekanbaru, Senin (16/4).
Dr Hj Hasnanti mengatakan, Unilak menjadi perguruan tinggi pertama dari 247 perguruan tinggi swasta di Kopertis Wilayah X yang meliputi Provinsi Jambi, Sumbar, Riau, dan Kepri yang menerapkan sistem PIN.
"Sistim PIN ini merupakan sistem diterapkan oleh Kemenristek Dikti yang bertujuan mengatasi kasus ijazah palsu. Artinya ijazah yang dikeluarkan Unilak telah terdata di Forlap Dikti," ujarnya kepada Riau Pos.
Dalam Yudisum Pascasarjana VI Unilak yang diikuti 78 peserta, terdiri dari Magister Manajemen 49 peserta dan Magister Ilmu Hukum 29, Hasnanti juga mengungkapkan selamat atas keberhasilan para mahasiswa telah menyelesaikan perkuliahannya. Dengan yudisium menjadi indikator bahwa telah menyelesaikan strata 2. Hingga saat ini Unilak telah memiliki alumni pascasarjana sebanyak 348 orang.
"Gelar magister yang diperoleh para wisudawan tetap harus mengembangkan potensi diri, karena tidak hanya gelar namun emosional, spiritual dan intelektual menjadi penentu keberhasilan di kemudian hari,"ujarnya.
Direktur Pascasarjana Prof Dr Sudi Fahmi yang hadir juga mengatakan untuk para alumni agar dapat menjaga nama baik dan tidak melupakan almamater.
"Yudisium dimaknai sebagai pengukuhan mahasiswa yang sudah menyelesaikan perkuliahan, selamat dan sukses atas studi yang diraih. Semoga ilmu yang didapat dimanfaatkam untuk memajukan negara, harus istiqamah dan tetap menerapkan dharma bakti, jangan berhenti belajar,"ujarnya.(cr4)