PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan melakukan eksekusi terpidana penipuan jual beli tanah bernama Abdullah Sani ke Rutan Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Senin (25/7).
Warga Jalan Akasia, Kecamatan Pangkalankerinci ini sempat menolak untuk ditahan meski putusan kasasi yang diajukannya telah ditolak oleh Mahkamah Agung sehingga dinyatakan bersalah dan dipidana 1 tahun penjara.
Alhasil, tim Tangkap Buron (Tabur) Kejari Pelalawan yang dibantu Opsnal Sat Reskrim Polres Pelalawan langsung mengamankan terpidana penipuan jual beli tanah tersebut dan digiring masuk ke mobil tahan untuk di jebloskan ke rutan.
Bahkan saat akan digiring masuk ke dalam mobil tahanan, terpidana Abdullah Sani terus berontak. Sehingga upaya eksekusi berjalan alot. Beruntung tim Tabur Kejari Pelalawan bersama Opsnal Polres Pelalawan cekatan, sehingga berhasil memaksa terpidana masuk ke mobil tahanan Kejari Pelalawan.
"Eksekusi ini kita lakukan atas putusan Mahkamah Agung Nomor 1335 K/Pid/2021. Di mana terpidana Abdullah Sani telah terbukti melakukan tindak pidana penipuan terus menerus sebagai perbuatan berlanjut. Dalam putusan ini, terpidana melanggar pasal melanggar 378 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, sehingga dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun," terang Kajari Pelalawan, Silpia Rosalina SH MH melalui Kasi Intelijen, Fasthatul Amul Azmi SH, Selasa (26/7).
Diungkapkannya, sebelumnya kasus jual beli tanah kaplingan yang menjerat terpidana Abdullah Sani digelar sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan. Di mana kasus tersebut ditangani penyidik Sat Reskrim Polres Pelalawan, atas laporan sejumlah warga yang jadi korban penipuan jual beli kaplingan tanah oleh Abdullah Sani.
"Dalam kasus penipuan ini, Abdullah Sani mengaku sebagai pemilik 6 tanah kapling dengan ukuran masing-masing 5 x 26 meter. Sedangkan tanah kapling tersebut dimiliki secara sah oleh Suwindi dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan sejak tahun 1995," paparnya.
Dijelaskannya, Abdullah Sani menjual 6 tanah kapling tersebut kepada beberapa orang pembeli, dengan harga Rp25 juta per kaplingnya. Dalam fakta persidangan yang digelar di PN Pelalawan, terdakwa ternyata telah menjual tanah kapling tersebut sebanyak 21 kali. Seingga para korban mengalami kerugian Rp524 juta.
"Dengan perbuatan terpidana yang melakukan penipuan berkelanjutan atas jual beli tanah kaplingan untuk tapak rumah toko (Ruko) di Pangkalan Kerinci, sehingga majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada terpidana," ujarnya.
Ditambahkannya lagi, dalam putusan pengadilan tingkat pertama/PN Nomor 46/Pid.B/2021/PN, penuntut umum dan terdakwa sama-sama melakukan upaya hukum banding. Hanya saja, dalam putusan itu, Mahkamah Agung menolak permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum. Sehingga atas putusan banding tersebut, Abdullah Sani mengajukan kasasi yang ternyata permohonan kasasi ditolak. Alhasil, jaksa eksekutor melaksanakan eksekusi pada terpidana Abdullah Sani.
"Saat akan dieksekusi, terpidana melakukan sedikit perlawanan dan berupaya melarikan diri. Tapi berhasil diamankan oleh Jaksa Eksekusi bersama tim Tabur yang dibantu pihak Polres Pelalawan. Saat ini, terpidana telah dijebloskan di Rutan untuk menjalani hukumannya," tutupnya.(gem)
Laporan M AMIN, Pangkalankerinci