Kejari Tunggu Hasil Audit BPKP

Pelalawan | Kamis, 27 Februari 2020 - 11:35 WIB

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) -- Setelah beberapa bulan yang lalu dilakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi bahan bakar minyak (BBM) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pelalawan, kini kasus tersebut telah memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan sedang menunggu hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau soal dugaan korupsi di Dinas PUPR Pelalawan tersebut.


 "Ya, saat ini kita masih menunggu hasil audit dari BPKP Perwakilan Riau dan dalam waktu dekat ini hasil tersebut akan keluar. Audit ini dilakukan untuk mengetahui berapa kerugian negara pada kasus dugaan korupsi bahan bakar minyak tersebut," terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan Nophy Tennophero Sout SH MH didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Andre Antonios SH Kepada Riau Pos, Rabu (26/2).

 Ketika ditanyakan masalah pemanggilan terhadap pegawai dinas tersebut, Nophy mengatakan, bahwa mereka (pegawai PUPR, red) sudah dipanggil dan mereka juga koperatif bila dipanggil untuk dimintai keterangan. Selain dari pegawai, pihaknya juga memanggil dari pihak swasta dari pengelolaan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

 "Jadi, setelah didapat hasil audit dari BPKP, maka kita dapat menentukan siapa yang paling bertanggung jawab dalam kasus rasuah tersebut dan segera menetapkan tersangka," ujarnya.

 Sebagai data tambahan, bahwa anggaran belanja pembelian bahan bakar minyak diperuntukkan untuk alat berat dan dump truk Dinas PUPR Pelalawan. Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut dimulai dari tahun anggaran 2015 sebesar kurang lebih dari Rp4 miliar dan tahun anggaran 2016 sebesar kurang lebih Rp4,7 miliar, dengan total keseluruhan anggaran sebesar kurang lebih Rp8,7 miliar yang ditangani Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Sedangkan terungkapnya du­gaan korupsi di Dinas PUPR ini, bermula adanya laporan dari masyarakat terkait adanya pembengkan anggaran pengadaan BBM dan pelumas Dinas PUPR. Di mana pengadaan BBM yang digunakan untuk alat berat dan mobil dump truk milik ini, untuk keperluan pekerjaan Dinas PUPR selama dua tahun anggaran yakni 2015 sampai 2016 dengan total anggran sebesar Rp8,7 miliar yang bersumber dari APBD Pelalawan.

Untuk memuluskan penyelewengan dana tersebut, Dinas PUPR melakukan kerjasama dengan dua SPBU yakni SPBU Km 55 Jalan Lintas Timur dan SPBU Km 5 jalan koridor RAPP Kecamatan Pangkalankerinci. Atas informasi tersebut, maka Kejari Pelalawan langsung membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan kasus Tipikor tersebut.

Sehingga prosesnya ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dimana dalam kasus tersebut, tim Adhyaksa ini telah memanggil 14 orang saksi dimintai keterangan. Baik dari Dinas PUPR maupun pihak SPBU.(amn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook