PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) - Tim gabungan dari Polsek Ukui bersama Babinkamtibmas, Babinsa dan Masyarakat Peduli Api (MPA) berhasil menangkap dua pelaku pembakar lahan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Jumat (23/9) sore lalu.
Kedua pelaku yang berhasil ditangkap di Dusun 1, Kelayang, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, berinisial JM (48) dan RM (28) yang merupakan warga asal Toba Samosir, Sumatra Utara (Sumut).
Dari tangan kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor jenis, satu chainsaw atau pemotong kayu, sebilah parang, satu jerigen ukuran 5 liter berisi minyak pertalite dan sebagainya.
"Saat ini ke dua tersangka beserta sejumlah barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Ukui guna proses pengusutan hukum lebih lanjut," terang Kapolres Pelalawan AKBP Guntuk Muhammad Tariq SIk melalui Kasubag Humas AKP Edi Haryanto, Ahad (25/9).
Diungkapkan Edi, penangkapan kedua tersangka pembakar lahan di kawasan TNTN tersebut berawal saat tim gabungan dari Polsek Ukui bersama Babinkamtibmas dan Babinsa serta MPA Desa Lubuk Kembang Bunga melakukan patroli ke areal bekas karhutla di kawasan TNTN yang terbakar pada 15 September lalu.
Namun, di tengah perjalanan menuju lokasi, tim gabungan mendapat informasi dari petugas patroli PT Riau Pulp and Paper (RAPP) ada warga yang sedang memotong kayu dan membakarnya di atas lahan bekas terbakar itu.
"Tim gabungan yang mendapat informasi itu, langsung bergerak cepat menuju ke lokasi. Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), tim memergoki ada dua pria berinsial JM dan RM, sedang memotong kayu dengan mesin chainsaw. Setelah itu kayu dibakar, untuk membersihkan lahan di atas kawasan TNTN yang rencana akan dijadikan kebun jagung," ujarnya.
Atas temuan tersebut, tim gabungan langsung menangkap dan menggiring kedua tersangka ke Polsek Ukui untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya melakukan tindak pidana hukum.
"Untuk itu, Polres Pelalawan terus menghimbau agar seluruh unsur komponen masyarakat di Negeri Seiya Sekata ini tidak melakukan pembakaran lahan, karena sanksi hukum pasti yang akan diberikan," tutupnya.(gem)