BERAKHIR DITANGKAP POLISI

Remaja Putus Sekolah Edarkan 26 Paket Sabu

Pelalawan | Jumat, 18 September 2020 - 14:27 WIB

Remaja Putus Sekolah Edarkan 26 Paket Sabu
Remaja putus sekolah pengedar sabu beserta barang bukti diamankan Tim Satresnar Polres Pelalawan, Jumat (18/9). (MUHAMMAD AMIN AMRAN/RIAUPOS.CO)

PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) -- Komitmen Kepolisian Resort (Polres) Pelalawan untuk menekan dan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Pelalawan terus digalakkan. Hal ini dibuktikan dengan berhasil ditangkapnya seorang remaja pengedar narkoba berinisial YP (17), di Jalan Raja, Kecamatan Pangkalan Kerinci,  Kamis (18/9) malam.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti  berupa 26 paket sabu-sabu seberat 374 gram. Atas barang bukti tersebut, maka remaja putus sekolah (tamat SMP, red) ini langsung digiring petugas ke Mapolres Pelalawan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.


Informasi yang berhasil dirangkum Riaupos.co dari pihak Polres Pelalawan menyebutkan, penangkapan remaja pengedar norkoba tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Raja, kecamatan Pangkalan Kerinci, Kamis (17/9) sekitar pukul 20.00 WIB. Atas informasi itu, maka tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan, langsung turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan untuk membuktikan kebenaran laporan tersebut.

"Meski sempat berusaha melarikan diri, petugas akhirnya berhasil menangkap tersangka YP saat melintas di Jalan Raja menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat BM 2487 IN. Kemudian saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 26 paket sabu dalam dashbor sepeda motor yang dikemudikannya," ujar Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK melalui Kasubbag Humas Iptu Edi Haryanto, Jumat (18/9) di ruang kerjanya.

Diungkapkan mantan Kapolsek Teluk Meranti ini, akibat ulahnya yang telah melanggar UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, maka remaja putus sekolah tersebut terancam Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) dengan hukuman paling singkat 6 tahun kurungan penjara.

"Jadi, kami akan terus berkomitmen untuk melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba, baik itu sebagai pemakai, pengedar hingga bandar. Intinya, pemberantasan narkoba ini menjadi skala penanganan prioritas Polres Pelalawan," tutupnya.

Laporan: Muhammad Amin Amran (Pangkalankerinci)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook